Lihat ke Halaman Asli

Mahendra Paripurna

Berkarya di Swasta

Sudahkah Perpanjang Masa Berlaku SIM Anda? Ingat, Bukan Ukurannya Ya

Diperbarui: 24 Oktober 2018   21:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Doc.pribadi: Mahendra Paripurna

Kesibukan kita sehari-hari sering kali membuat kita lupa memperhatikan sampai kapan masa berlaku SIM yang kita punya. Hal sepele sebenarnya tapi sangat vital karena menyangkut kelayakan kita mengemudi kendaraan di jalanan.

SIM yang kita punya harus segera diperpanjang sebelum masuk masa kadaluarsa. Peraturan yang mendasarinya tertuang di dalam Peraturan Kapolri nomor 09 tahun 2012 pasal 28 ayat 2 dan 3 yang berbunyi :

(2) Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir

(3) Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlaku harus diajukan sebagai SIM baru

Kebetulan sekali setelah di cek ternyata SIM saya juga sudah menjelang memasuki masa kadaluarsa. Jadi harus segera diurus agar tidak perlu test ulang dan membuat SIM baru lagi. Karena terlewat satu hari saja sanksi tersebut langsung diberlakukan.

Dari browsing yang saya lakukan ternyata biaya administrasi untuk pengurusan tersebut tidak terlalu mahal. Untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Karena sekarang sudah online jadi kita bisa memilih perpanjangan dimana saja.

Untuk mempermudah saya memilih tempat yang paling dekat yaitu di pelayanan mobil SIM keliling. Di setiap tempat yang ditentukan memiliki hari pelayanan yang berbeda. Tempat yang saya tuju adalah Pospol Pinang di Cipondoh Tangerang disini SIM keliling hadir setiap hari Selasa dan Kamis. Kabarnya mengurus di SIM keliling lebih mudah dan cepat.

Pukul 07.45 saya tiba di sana dan langsung dapat melihat dua mobil kepolisian yang terparkir di kelilingi oleh beberapa orang yang sedang mengantri dengan tertib. Dari pengantri lain saya mendapat info bahwa mobil sudah datang dari pukul 07.00 dan sempat ada sosialisasi terlebih dahulu untuk mengetahui proses pengurusan perpanjangan SIM.

Di mobil pertama yang saya datangi tertulis persyaratan perpanjangan SIM A/C yaitu :

1. Fotokopi KTP 2 (dua) lembar
2. Fotokopi SIM lama 2 (dua) lembar
3. Surat keterangan sehat dari Dokter

Di sini saya diberikan formulir yang harus diisi dan menyerahkan SIM asli dan fotokopi yang ternyata hanya dibutuhkan masing-masing 1 lembar. Oh iya. Selain KTP dan SIM asli jangan lupa membawa pulpen karena disana tidak disediakan alat tulis untuk mengisi formulir yang disediakan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline