Rendahnya tingkat literasi di Indonesia, tentunya menjadi satu hal yang sangat memprihatinkan bagi suatu bangsa dan negara. Fenomena ini terjadi disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah kurangnya persediaan buku yang memiliki mutu kualitas untuk dibaca serta kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya membaca buku. Hal ini menyebabkan peringkat literasi di Indonesia terbilang rendah dibandingkan dengan negara -- negara lainnya.
Dengan membaca buku yang memiliki mutu kualitas baik, tentu akan berdampak baik juga bagi seseorang yang membacanya. Karena jika buku yang tidak bermutu dibaca oleh seseorang, pastinya tidak akan bermanfaat dan tidak akan bisa menunjang kehidupan orang tersebut untuk menjadi lebih berwawasan. Sebuah buku bisa dikatan bermutu, apabila di dalamnya tertuang komponen -- komponen yang harus dipenuhi sebagai syarat buku bermutu.
Dalam undang -- undang nomor 3 tahun 2017 tentang "sistem perbukuan" dijelaskan bahwa buku bermutu adalah buku yang memenuhi standar mutu yang mencakup isi, penyajian, desain, dan grafika.
Regulasi sistem perbukuan tersebut mengandung amanat 3M, yakni buku bermutu, buku murah, dan buku merata. Dalam penyusunan buku bermutu pun terbilang tidak cukup mudah. Setidaknya ada 10 pelaku yang terlibat di dalamnya. Diantaranya adalah penulis, penerjemah, penyadur, editor, ilustrator, desainer, penerbit, pencetak, toko buku, dan pengembang buku elektronik.
Kriteria -- kriteria yang harus termuat dalam pembuatan buku bermutu tentunya juga tak kalah penting untuk menunjang kualitas sebuah buku. Tujuannya agar isi buku dapat dengan mudah diserap dan dipahami oleh pembaca sehingga meningkatkan daya minat baca masyarakat. Kriteria tersebut mencakup standar buku, kaidah buku, dan kode etik.
Standar buku merupakan acuan minimal yang harus dipenuhi sebagai syarat buku bermutu. Kaidah buku merupakan ukuran yang digunakan sebagai pedoman dalam penulisan buku, contohnya adalah penggunaan bahasa indonesia yang baik dan benar. Dan kode etik merupakan kode perilaku yang disepakati sebuah organisasi profesi sebagai perilaku positif.
Semua hal -- hal yang berkaitan dengan pembuatan buku mutu tersebut tidak terlepas dari adanya ilmu penerbitan. Apa itu penerbitan? Menurut undang -- undang nomor 3 tahun 2017 tentang "sistem perbukuan" penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan buku.
Untuk itu, membina atau mendidik para pelaku perbukuan merupakan cara yang paling efektif agar buku mutu dapat dikembangkan sektor produksinya. karena jika para pelaku perbukuan tidak bisa menguasai ilmu dengan baik, maka mustahil sebuah buku yang bermutu dapat diciptakan.
Terkait pembinaan para pelaku perbukuan, sebaiknya dilakukan dengan cara memberikan teori maupun kegiatan praktik tentang menulis serta menyunting buku.
Hal ini memang terdengar kegiatan yang mendasar, namun sangatlah berpengaruh untuk membangun sebuah pondasi dunia industri penerbitan yang berkualitas.
Para pelaku perbukuan juga dituntut harus memahami serta menguasai materi terkait hak cipta dengan baik, sehingga dapat menghindari perbuatan -- perbuatan pembajakan (plagiarisme).