Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), kita sering mendengar istilah "rekanan" atau "pihak ketiga" yang tidak lain adalah pelaku usaha yang mendapatkan kontrak dengan pemerintah sehingga berubah nama menjadi penyedia, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pelaku Usaha ini, yang mendapatkan kontrak dengan pihak pemerintah yang dalam hal ini Pejabat Penandatangan Kontrak, baik di tingkat Kementerian/Lembaga/Instansi/Pemerintah Daerah (K/L/I/PD) melaksanakan kewajibannya sebagai Penyedia untuk mengadakan barang/jasa.
Dalam Pelaksanaannya Pelaku usaha ini, memiliki berbagai macam tipe, sehingga Kelompok Pemilihan dan Pejabat Penandatangan Kontrak dituntut untuk jeli dalam memilih dan berkontrak sehingga dapat memitigasi risiko yang dapat timbul dari kesalahan pemilihan maupun kesalahan dalam berkontrak. berangkat dari hal tersebut, maka Penulis membagikan sedikit pengalaman yang dapat digunakan dalam mengenal dan memilih tipe pelaku usaha dan tips untuk memitigasi resiko yang dapat timbul karena kesalahan dalam pemilihan pelaku usaha.
Tipe - Tipe Pelaku Usaha, sebagai berikut :
- Pemilik Segalanya, tipe ini memiliki modal keuangan ya mumpuni, memiliki stok barang yang banyak hingga memiliki sumber daya manusia (SDM) yang banyak baik tenaga ahli hingga level tukang dan buruh;
- Pemodal, tipe ini hanya memiliki modal keuangan yang mumpuni, namun stok barang hingga SDM masih harus mencari dan mengandalkan pihak lain;
- Pemasok Barang, tipe ini hanya memiliki stok barang yang banyak, namun modal keuangan dan SDM masih mengandalkan pihak lain;
- Penyalur SDM, tipe ini hanya memiliki SDM yang banyak untuk melaksanakan pekerjaan, namun modal keuangan dan stok barang masih membutuhkan dukungan dari pihak lainnya.
- Broker, tipe ini tidak memiliki apapun hanya memiliki keberanian dalam memasukkan penawaran, namun setelah itu meminjam modal keuangan di bank berdasarkan kontrak yang didapat, mensubkan pekerjaan dengan pemasok barang dengan iming-iming setelah pembayaran barulah mereka bayar dan mempekerjaan SDM berdasarkan kontrak tanpa memiliki SDM yang tetap.
Tips Memilih dan berkontrak dengan Pelaku Usaha, Sebagai berikut :
- Berusaha mencari dan berkontrak dengan Pelaku Usaha "Pemilih Segalanya" sehingga kekhawatiran akan wanprestasi dapat teratasi namun bukan berarti tidak ada karena bisa saja terjadi Force Majure;
- jika mendapatkan pelaku usaha "Pemodal", pastikan bahwa mereka membeli barang dimana / pastikan bahwa mereka sudah mendapatkan SDM yang dapat diandalkan dalam pelaksanaan pekerjaan;
- jika mendapatkan pelaku usaha "Pemasok Barang", pastikan bahwa perusahaan mereka tidak collaps karena tidak kekurangan modal karena pembayaran barang dapat dilakukan secara sekaligus setelah barang diantar semuannya atau pastikan bahwa mereka telah memilih SDM yang dapat bekerja walaupun pembayaran akan dilaksanakan diakhir pekerjaan;
- jika mendapatkan pelaku usaha "Penyalur SDM", pastikan bahwa mereka memiliki permodalan dan stok barang yang ada
- jika mendapatkan pelaku usaha "Broker", Jangan ragu-ragu untuk menolak permohonan uang muka kerja walaupun dalam aturan ada namun lebih waspada karena bisa saja terjadi setelah uang muka keluar, mereka hilang ditelan bumi, jangan ragu untuk meminta jaminan Pelaksanaan dari bank kalaupun dari asurasi pastikan dapat diklaim, dan pastikan SDM nya ada di lokasi pekerjaan.
Disclaimer : tulisan ini hanya berdasarkan pengalaman penulis, tanpa menyinggung pihak manapun, semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H