Lihat ke Halaman Asli

mahdi kabar kaltim

editor dan pembuat berita

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tanda Tangani MoU dengan Pemkab Paser

Diperbarui: 26 Mei 2023   12:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penandatangananan Dengan Pemkab paser

Tanah Grogot - Di sela pelaksanaan kegiatan Pendampingan Permohonan Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Timur juga melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui penandatanganan 2 (dua) Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding/MoU) terkait Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Kabupaten Paser. (Selasa, 23 Mei 2023).

Bertempat di Ballroom Hotel Kyriad Sadurengas Tanah Grogot, penandatangan 2 (dua) MoU dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono), dan Bupati Paser yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Paser Bidang Pemerintahan (Amirudin Ahmad). Proses penandatangan MoU Kerja Sama ini turut disaksikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Santi Mediana P), Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Tanah Grogot (Dimas Suryanata), dan Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Paser.

Kesepakatan bersama MoU Kerja Sama Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program kegiatan Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah Pemkab Paser. Selain itu, MoU Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Kabupaten Paser yang telah disepakati hari ini merupakan bentuk upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan kepastian perlindungan hukum yang dapat membantu melindungi Kekayaan Intelektual yang dimiliki masyarakat di Kabupaten Paser.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono) menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk kolaborasi Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Paser dalam memaksimalkan pelayanan hukum di lingkungan Kabupaten Paser. Dulyono juga menyampaikan apresiasi dan berharap kedua belah pihak dapat memperhatikan substansi dan materi isi perjanjian, agar mampu menciptakan sinergitas pelayanan hukum yang positif sehingga bermanfaat tidak hanya bagi kedua belah pihak, tetapi juga masyarakat Kabupaten Paser pada umumnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline