Balikpapan, 16 Mei 2023. Bertempat di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Sofyan, melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang "Perlindungan dan Pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual" bersama Pemerintah Daerah Kota Balikpapan yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Syafaruddin.
Penandatanagan perjanjian Kerjasama ini bertujuan mewujudkan pemajuan dan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual dalam rangka membangun kerja sama yang produktif, efektif, dan sinergis di bidang pelayanan, perlindungan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Timur dan khususnya Kota Balikpapan.
"Dalam sebuah produk usaha didalamnya ada hak cipta, merk, paten dan desain, untuk itu penadatanganan kerja sama ini mampu memberikan perlindungan bagi pelaku usaha di Kota Balikpapan." ujar Sofyan. Sofyan menambahkan pelaku usaha yang telah mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya baik itu hak cipta, merk, dan desain dapat menambah nilai ekonomi dari usahanya serta terhindar dari plagiasi. "Semoga perjanjian kerja sama ini dapat terus terjalin dan mampu meningkatkan pelaku UMKM dan menciptakan produk unggulan daerah di kancah Nasional." tutup Sofyan.
Diakhir penandatanganan perjanjian kerjasama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim dan Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Balikpapan saling bertukar cinderamata. Penandatanganan ini disaksikan oleh Organisasi Perangkat Daerah, UMKM, Notaris, Kadin, perwakilan dari beberapa bank serta beberapa stakeholder terkait di wilayah Kota Balikpapan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H