Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menghadiri undangan dari Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Samarinda terkait kegiatan Rapat Koordinasi Terkait Bnatuan Hukum di Rutan Kelas II A Samarinda. Kegiatan rapat ini perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur diikuti oleh Kepala Bidang Hukum (Mia Kusuma Fitriana);
Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH (Zainut Taqwim); dan Pelaksana di Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kevin, Astari, dan Soraedha). Rapat Koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Samarinda (Jul Herry) dengan didampingi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan beserta staffnya.
Kepala Rutan Kelas II A Samarinda dalam membuka rapat koordinasi ini menjelaskan bahwa "Perlunya kesepakatan kerjasama guna memberikan bantuan hukum terhadap Warga Binaaan Pemasyarakatan kurang mampu pada Rutan Kelas II A Samarinda, sehingga kami bermaksud akan mengadakan penandatanganan Nota Kesepahaman atau MOU bersama dengan Pemberi Bantuan Hukum di Kalimantan Timur". dalam rapat koordinasi ini bermaksud untuk menjalin kerjasama dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum di Kalimantan Timur khususnya di Kota Samarinda.
"Ada 10 (sepuluh) Pemberi Bantuan Hukum yang berdomisili di Kota Samarinda dari 19 (sembilan belas) Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM se-Kalimantan Timur dan se-Kalimantan Utara. Dari 10 (sepuluh) Pemberi Bantuan Hukum tersebut 1 (satu) Akreditasi B dan 9 (sembilan) Akreditasi C", tambah Mia Kusuma Fitriana.
Kakanwil kemenkumham Kaltim Sofyan mendukung rencana kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Rutan Kelas II A Samarinda. Hal tersebut nantinya akan bermanfaat untuk Warga Binaan di Rutan Kelas II A Samarinda dalam hal memperoleh keadilan hukum. Diharapkan Pemberi Bantuan Hukum dapat membantu Warga Binaan yang belum mendapatkan pengacara ataupun bantuan hukum lainnya untuk segera di bantu dalam proses peradilan.