Lihat ke Halaman Asli

Mengulas Dispensasi Perkawinan dalam Bentuk Pengabdian kepada Masyarakat

Diperbarui: 22 Agustus 2021   19:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar 1: KKNT UIM posko 3 kelompok 1 mengulas dispensasi perkawinan di KUA Pamekasan (Rabu, 18 agustus 2021)/dokpri

Pernikahan dibawah batas usia bukanlah persoalan sederhana, disatu sisi indonesia tidak menghendaki adanya pernikahan dibawah batas usia,  disisi lain UU juga membuka peluang adanya hal lain diluar itu. 

Demikian juga dengan pengadilan agama,dalam mengadili perkara dispensasi nikah dihadapkan pada pertimbangan dua kemudharatan yang ada yakni, mudharat akibat menikah di usia dini dan mudharat jika dispensasi nya ditolak. 

Dari dua pertimbangan itu, hakim lebih sering mengabulkan permohonan dispensasi nikah dengan menimbang bahwa kemudharatan yang timbul akibat ditolaknya permohonan dispensasi lebih besar dibanding dengan kemudharatan yang terjadi akibat dari pernikahan dibawah usia. 

Dalam UU perkawinan yang baru,  telah berusaha mengkomudir dengan keharusan adanya bukti-bukti yang cukup,diantaranya surat keterangan tentang usia kedua mempelai yang masih dibaqah ketentuan UU dan surat keterangan tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut mendesak untuk dilakukan. 

Disamping itu juga,  perihal orang tua mempelai jika sebelumnya yang dimintai keterangan oleh hakim hanya terbatas pada pemohon (yang mengajukan dispensasi)  pada UU perkawinan yang baru ini hakim wajib mendengar keterangan kedua mempelai yaitu pemohon dan juga keterangan dari calon besan. 

Kegiatan ini bertujuan guna masyarakat mengetahui prosedur untuk mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan kemudian menganalisis bagaimana pandangan hakim dalam memberikan putusan pemberian dispensasi nikah terhadap pemohon serta konsekuensi hukum yang ditimbulkan apabila terjadi perkawinan dibawah umur yang tidak mengurus dispensasi kawin 

Anisatul fitriyah selaku peserta kknt mengatakan bahwa masyarakat cenderung kurang mengetahui tentang kemudharatan menikah dibawah umur seperti bisa memperngaruhi kesehatan mental, mulai dari emosi yang tidak stabil, harus menjalani peranan orang tua, masalah keuangan dalam keluarga dan lainnya,maka harapan kedepannya semoga masyarakat lebih paham tentang kemudharatan menikah dibawah usia serta menyadari pentingnya melakukan dispensasi perkawinan sebelum melaksanakan pernikahan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline