Lihat ke Halaman Asli

Mahar Prastowo

Ghost Writer

Badan Bank Tanah: Pilar Strategis dalam Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan

Diperbarui: 16 Januari 2025   06:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Badan Bank Tanah: Pilar Strategis dalam Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan di Indonesia. (foto:IG Badan Bank Tanah)

Badan Bank Tanah adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk mengelola ketersediaan tanah guna mewujudkan ekonomi berkeadilan. Pembentukan Bank Tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Tujuan dan Fungsi Badan Bank Tanah

Tujuan utama pendirian Badan Bank Tanah adalah menjamin ketersediaan tanah untuk:

1. Kepentingan umum

2. Kepentingan sosial

3. Kepentingan pembangunan nasional

4. Pemerataan ekonomi

5. Konsolidasi lahan

6. Reforma agraria


Fungsi 
Badan Bank Tanah meliputi perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline