Lihat ke Halaman Asli

Mahar Prastowo

mpsyndicates

PTTUN Tolak Gugatan Nita Yudi, Rina Fahmi Rayakan Kemenangan

Diperbarui: 26 Juni 2015   01:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) akhirnya memutuskan menolak gugatan Ketua Umum Iwapi (Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia) Nita Yudi kepada Tergugat II atas nama Rina Fahmi, Mantan Ketua Umum DPP Iwapi periode 2007-2012 yang telah dilengserkan pada 8 April 2010 dalam sebuah Munaslub. Meskipun Rina Fahmi tetap menolak melakukan serahterima dan tetap mengklaim sebagai Ketua Umum hingga kini.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, menjadi kemenangan bagi Iwapi kubu Rina Fahmi, yang kemudian dirayakan dalam sebuah jumpa pers dan silaturahmi di Jakarta, Kamis (22/9) yang dihadiri beberapa pengurus Iwapi, termasuk dari DPD Kalbar dan Kepulauan Riau.

Latar belakang gugatan Nita Yudi (NY) sebagai Ketua Umum terpilih dalam Munaslub, karena Rina Fahmi (RF) selain tak mau melakukan serah terima jabatan, RF juga mendaftarkan organisasi Iwapi ke Badan Kesbangpol Kemendagri, setelah RF nonaktif sebagai Ketua Umum akibat adanya Munaslub oleh 16 DPD yang melengserkannya.

Sebelumnya, ketika terjadi persidangan di tingkat PTUN Jakarta, pihak Badan Kesbangpol yang menjadi Tergugat I terungkap telah melanggar Surat Edaran Kemendagri No. 27 tahun 2006 poin 16 yang mengamanatkan bahwa apabila terjadi dualisme kepengurusan dalam sebuah organisasi, maka tidak dapat diterbitkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar). Namun kenyataannya pihak Kesbangpol menerbitkan SKT tersebut kepada pihak Rina Fahmi pada 3 Mei 2010 atau sekitar 3 Minggu setelah terjadi Munaslub.

Dipersidangan pihak Kesbangpol berkilah, SKT diterbitkan karena pihak Badan Kesbangpol tidak mengetahui adanya konflik internal dan terjadi dualisme kepengurusan pasca Munaslub pada 8 April 2010. Meskipun kemudian terungkap berdasarkan bukti T9 yang diajukan oleh Dirjen Kesbangpol di persidangan, terbukti ada surat dari RF ke Kemendagri UP. Ditjen Kesbangpol Tgl 12 April 2010, yang menginformasikan adanya Munaslub Iwapi.

Jadi artinya Kesbangpol jauh hari sebelum menerbitkan SKT sudah mengetahui ada Munaslub Iwapi yaitu tanggal 12 April dimana pada tanggal itu RF telah mengirim surat pemberitahuan ke Kemendagri UP Ditjen Kesbangpol.

"Itu yang benar bukan April 2010, tapi 2009. Jadi sudah kami daftarkan jauh hari sebelumnya," ujar Rina Fahmi saat dikonfirmasi soal permohonan penerbitan SKT tersebut dalam jumpa pers hari Kamis (22/9) di Jakarta, seraya menunjukan copy SKT yang didalamnya terdapat keterangan penerbitan SKT didasarkan permohonan Iwapi (RF) Nomor 0000210/Skel/DPP IWAPI/IV/2010 tanggal 15 April 2010.

Ketika ditanyakan persiapannya  soal kemungkinan naik banding dengan upaya hukum lebih lanjut hingga Kasasi MA misalnya, oleh pihak Nita Yudi yang ia sebut sebagai oknum berinitial "Ny. NY", Rina Fahmi memilih menjawab secara diplomatis, "itu bukan hak saya untuk menjawabnya, silakan tanyakan pada rumput yang bergoyang," ujarnya seraya tergelak.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline