Apa Si Hukum Itu?
Hukum adalah alat penting dalam mengatur perilaku masyarakat dan menciptakan ketertiban sosial. Namun, keberadaan hukum tidak cukup hanya pada tataran normatif; efektivitasnya dalam praktik sehari-hari adalah yang paling penting. Efektivitas hukum mengacu pada sejauh mana hukum dapat diterapkan dan diikuti oleh masyarakat, serta dampaknya terhadap perilaku sosial. Dalam konteks ini, sosiologi hukum berperan penting untuk memahami bagaimana hukum diterima, diterapkan, dan dipatuhi oleh masyarakat.
Hukum merupakan bagian dari perangkat kerja sistem sosial.Fungsi sistem sosial ini adalah untuk mengintegrasikan kepentingan anggota masyarakat, sehingga tercipta suatu keadaan yang tertib.Hal ini mengakibatkan bahwa tugas hukum adalah mencapai keadilan, yaitu keserasian antara nilai kepentingan hukum (rechtszekerheid).[1]
Pengertian Efektivitas Hukum
Efektivitas hukum dapat didefinisikan sebagai kemampuan sistem hukum untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, seperti menciptakan keadilan, kepastian, dan ketertiban sosial. Menurut Soerjono Soekanto, efektivitas hukum diukur dari tingkat kepatuhan masyarakat terhadap norma-norma yang berlaku. Jika masyarakat mematuhi hukum yang berlaku, maka dapat dikatakan bahwa hukum tersebut efektif.[2] Efektivitas adalah kemampuan melaksanakan tugas, fungsi (operasi kegiatan program atau misi) daripada suatu organisasi atau sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan diantara pelaksanaannya. Efektivitas hukum dalam tindakan atau realita hukum dapat diketahui apabila seseorang menyatakan bahwa suatu kaidah hukum berhasil atau gagal mencapai tujuanya, maka hal itu biasanya diketahui apakah pengaruhnya berhasil mengatur sikap tindak atau perilaku tertentu sehingga sesuai dengan tujuannya atau tidak.[3]
Jadi efektivitas hukum menurut pengertian di atas mengartikan bahwa indikator efektivitas dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya merupakan sebuah pengukuran dimana suatu target telah tercapai sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Efektifitas hukum berarti bahwa orang benar benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa normanorma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi.Tujuan hukum adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat.Kepastian hukum menghendaki perumusan kaedah-kaedah hukum yang berlaku umum, yang berarti pula bahwa kaedah-kaedah tersebut harus ditegakkan atau dilaksanakan dengan tegas.[4]
Hubungan Sosiologi Hukum Dan Efektivitas Hukum
Ilmu hukum sebagai suatu ilmu pengetahuan yang meneliti gejala hukum dalam masyarakat. Dalam perkembangan sejarah, hal inilah yang menjadi fokus utama pembahasan yang ada. Soerjono Soekanto berpandangan bahwa sosiologi hukum diperlukan dan bukan merupakan penamaan yang baru bagi suatu ilmu pengetahuan yang telah lama ada. Ilmu hukum maupun sosiologi hukum memiliki pusat perhatian yang sama yaitu hukum itu sendiri. Namun, terdapat perbedaan sudut pandang antara ilmu hukum dengan sosiologi hukum. Hukum merupakan gejala-gejala sosial sosial budaya yang berfungsi untuk menerapkan kaidah-kaidah dan pola-pola perikelakuan tertentu terhadap individu-individu di dalam masyarakat (Soerjono Soekanto, 1994).
Sosiologi hukum pada dasarnya berorientasi pada hukum. Para sosiolog yang meorientasikan pandangannya secara khusus terhadap isu-isu sosiologi hukum antara lain adalah Emile Durkheim, Max Weber dan Roscoe Pound. Emelie Durkheim misalnya yang mengatakan bahwa dalam setiap masyarakat pasti selalu ada solidaritas, di dalam solidaritas tersebut terbagi dua ada solidaritas organis dan ada pula solidaritas mekanis. Solidaritas organis akan didapati pada model masyarakat modern, dimana hukum yang terdapat di dalamnya adalah hukum yang bersifat restitutif, yaitu seperti apa yang kita dapati di dalam hukum perdata. Sedangkan solidaritas mekanis akan ditemukan di dalam masyarakat yang lebih sederhana, hukumnya bersifat represif yang diasosiasikan seperti di dalam hukum pidana.[5]
Dapat disimpulkan bahwa antara sosiologi hukum dan efektivitas hukum memiliki kaitan yang sangat erat, karena apa yang akan dibahas di dalam sosiologi hukum tidak akan terlepas dari penilaian terhadap seberapa jauh efektivitas hukum yang ada di tengah-tengah masyarakat sebagai bagian dari gejala sosial.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat
Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, bahwa efektivitas hukum dalam tindakan atau realitas hukum dapat diketahui jika ditegaskan bahwa aturan hukum berhasil atau gagal untuk mencapai tujuannya, maka secara umum diketahui jika efek berhasil dalam mengatur sikap atau perilaku tertentu (Nur Fitryani Siregar, 2018).Dalam proses penegak hukum, terdapat beberapa faktor-faktor yang mempengaruhinya. Menurut Soerjono Soekanto, terdapat lima hal penting yang menjadi faktor-faktor yang sangat mempengaruhi penegakan hukum yaiu sebagai berikut:
- Kualitas Hukum
Kualitas peraturan perundang-undangan sangat mempengaruhi efektivitas hukum. Hukum yang jelas, konsisten, dan mudah dipahami lebih cenderung untuk diikuti oleh masyarakat. Ketidakjelasan dalam peraturan dapat menyebabkan kebingungan dan ketidakpatuhan.
- Lembaga penegak hukum
Penegak hukum Berfungsinya suatu hukum akan sangat dipengaruhi oleh faktor mentalitas atau kepribadian dari para penegak hukum. Kinerja lembaga seperti kepolisian dan pengadilan sangat menentukan seberapa efektif hukum ditegakkan. Lembaga yang profesional dan transparan cenderung lebih dipercaya oleh masyarakat.
- Sarana dan Prasana
Ketersediaan fasilitas dan sumber daya untuk mendukung penegakan hukum juga berperan penting. Tanpa dukungan infrastruktur yang memadai, penerapan hukum akan terhambat. Adapun yang dimaksud dengan sarana dan fasilitas dalam usaha penegakan hukum adalah tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya.
- Nilai- Nilai dan Budaya
Budaya masyarakat berperan dalam menentukan penerimaan terhadap norma-norma hukum. Hukum yang sejalan dengan nilai-nilai budaya akan lebih mudah diterima dan diikuti. Semakin baik budaya suatu masyarakat, maka akan semakin baik pula penerapan hukum yang akan diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat.[6]
Pada dasarnya, kelima faktor tersebut memiliki peranan yang sangat penting dalam upaya penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat. Kelima faktor-faktor penegakan hukum tersebut menjadi satu kesatuan sistem yang saling mendukung demi terwujudnya masyarakat yang sadar akan hukum. Semakin baiknya kesesuaian antara kelima faktor penegakan hukum tersebut akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat
Kesimpulan
Efektivitas hukum merupakan indikator penting dalam menilai sejauh mana suatu sistem hukum dapat berfungsi dengan baik dalam masyarakat. Untuk mencapai tujuan keadilan, kepastian, dan ketertiban sosial, diperlukan sinergi antara faktor-faktor kualitas hukum, penegakan hukum yang adil, kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka, serta dukungan sarana prasarana yang memadai. Upaya untuk meningkatkan efektivitas ini harus terus dilakukan agar tujuan-tujuan hukum dapat tercapai secara optimal.
Pada dasarnya sosiologi hukum dan efektivitas hukum memiliki hubungan yang sangat erat, karena kajian sosiologi hukum dan efektivitas hukum memiliki hubungan yang sangat erat. Apa yang dibahas dalam sosiologi hukum tidak lepas dari penilaian seberapa lama hukum yang ada berlaku efektif sebagai bagian dari masyarakat sebagai fenomena sosial. Karena pada prinsipnya titik temu antara sosiologi hukum dengan efektivitas hukum terdapat pada fenomena sosial yang menjadi objek utama penelitian sosiologi hukum. Kemudian menurut hukum ada beberapa faktor penting yang ada di hati masyarakat yang mempengaruhinya, antara lain faktor hukum, penegakan hukum, sarana dan prasarana, masyarakat dan budaya.
DAFTAR PUSTAKA
Panjaitan, S. P. (1998). Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Asas, Pengertian, dan Sistematika. Penerbit Universitas Sriwijaya.
Siregar, Nur Fitriyani. "Efektivitas Hukum, Al-Razi." Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Kemasyarakatan 2 (2018).
Soekanto, S. (1976). Beberapa permasalahan hukum dalam kerangka pembangunan di Indonesia. Yayasan Penerbit Universitas Indonesia.
Wijaya, K. A., Arman, A., & Arta, O. C. (2023). Perspektif Sosiologi Terhadap Terhadap Efetivitas Penegakan Hukum Di Masyarakat. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 5892-5900.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H