Lihat ke Halaman Asli

Pilih Lockdown atau PSBB?

Diperbarui: 15 April 2020   19:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Di Indonesia sedang gencar – gencarnya mengatasi virus yang saat ini sedang numpang tenar di dunia. Untuk mengatasinya, Indonesia melakukan seribu cara demi terwujudnya kesejahteraan rakyat akibat dampak virus tersebut. Berawal dari isu tersebarnya penyakit Covid-19 di Wuhan, China pada Desember 2019. 

Lalu, memuncak dan menyebar hingga ke Indonesia pada awal Maret 2020. Saat tersebarnya virus corona pada awal Maret tersebut, pemerintah mengusulkan untuk menerapkan PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat). Penerapan PHBS ini sebagai himbauan untuk mencuci tangan dengan sabun selama 20 detik ketika sebelum dan sesudah melakukan aktivitas.

Namun, hal itu masih membuat tren Covid-19 terus meningkat tiap harinya. Sehingga, pemerintah memutuskan untuk pemberian desinfektan di setiap rumah dan seluruh kegiatan dilakukan di rumah aja. 

Akan tetapi, ketika dilakukan penerapan tersebut masih membuat tren Covid-19 meningkat. Hal ini membuat beberapa daerah melakukan lockdown, meskipun pemerintah pusat tidak mengizinkan itu.

Penerapan lockdown atau karantina wilayah tersebut banyak menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Hal ini menjadi pro karena jika penerapan tersebut tidak dilakukan, maka tren Covid-19 akan meningkat drastis, tetapi disisi lain penerapan lockdown ini mewajibkan masyarakat untuk tidak keluar rumah dan gerak – geriknya pun dibatasi, sehingga menyebabkan beberapa anggota keluarga sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Selain itu, lockdown ini membuat keuangan pemerintah menjadi merosot sehingga pemerintah pusat tidak mengizinkan penerapan itu dilakukan di Indonesia. 

Bahkan, saat adanya penyebaran virus corona pun nilai mata uang rupiah kalah saing dengan dollar. Hal ini menimbulkan penerapan lockdown tidak berjalan dengan kondusif, walaupun masih ada beberapa daerah yang melakukan lockdown.

Oleh karena penerapan lockdown tidak berjalan dengan kondusif di beberapa daerah, maka penerapan tersebut diganti istilahnya menjadi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).  

Arti PSBB menurut Pasal 1 Permenkes No 9 Tahun 2020 adalah “Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid – 19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid – 19.” Tujuan diterapkannya PSBB adalah untuk membatasi interaksi sosial diantara kerumunan orang banyak. 

Jenis kegiatan yang dibatasi adalah kegiatan belajar mengajar, kegiatan bekerja yang dilakukan di kantor, kegiatan transportasi, kegiatan ibadah, dan kegiatan di tempat umum yang tidak perlu. 

Meskipun hal ini sama dengan lockdown, tetapi penjagaannya tidak diatur secara spesifik sehingga masih ada beberapa orang yang keluar rumah saat PSBB. Penerapan ini dilakukan di daerah khusus yang memiliki intensitas penyebaran virus corona sangat besar. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline