Menurut UU No. 32 Tahun 2009, pasal 1, limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energy, dan komponen lain yang sifat, konsentrasi, dan jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) merupakan sebuah rangkaian pengelolaan kegiatan yang mencakup pengurangan B3, penyimpanan limbah B3, pengumpulan limbah B3, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengelolaan limbah B3 termasuk penimbunan atau penghancuran limbah B3 hasil aktivitas pengelolaan tersebut. Dalam rangkaian proses pengelolaan limbah B3 terkait beberapa pihak yang masing-masing merupakan sebuah mata rantai, yaitu: penghasil limbah B3, pengumpulan limbah B3, pengangkut limbah B3, pemanfaatan limbah B3, pengelolaan limbah B3, penimbunan limbah B3.
Tugas dan wewenang pemerintah daerah sangat penting dalam perlindungan dan pengelolaan lingungan hidup. Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 63 huruf (i) menjelaskan bahwa tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu sebagai pembina dan pengawas terhadap pelaku usaha dengan ketentuan perizinan dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Kemudian dalam tugas dan wewenang pejabat pengawas, terdapat pada Undang-Undang No 32 tahun 2009 pasal 74 ayat 1 menjelaskan wewenang pejabar pengawas lingkungan hidup yaitu, melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dari dokumen dan membuat catatan yang diperlukan, memasuki tempat tertentu, memotret, membuat rekaman audio visual, mengambil sampel, memeriksa peralatan, memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi, menghentikan pelanggaran tertentu.
Maka dalam setiap kebijakan peraturan yang dibuat tentu adanya sebuah sanksi yang ditetapkan, untuk itu dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana pejabat pengawas berhak membuat sanksi bagi para pelaku usaha (perusahaan) yang melanggar dari aturan perundang-undangan. Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 76 ayat 1 bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Undang-Undang No 32 Tahun 2009 pasal 76 ayat 2 bahwa, sanksi administratif tersebut terdiri atas teguran tertulis, peksanaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan.
Sebelum menelusur lebih jauh terkait pengelolaan limbah B3, baiknya terlebih dahulu kita mengenal jenis-jenis limbah B3 beserta sifat dan klasifikasi dari limbah B3 itu sendiri.
Berdasarkan sumbernya, limbah B3 dibedakan menjadi 3 yaitu:
- Limbah B3 dari sumber yang tidak khusus, limbah tersebut tidak berasal dari proses utama, melainkan dari aktivitas pemeliharaan alat, inhibitor korosi, pelarutan kerak, pencucian, pengemasan dan lain-lain.
- Limbah B3 dari sumber spesifik. Limbah ini merupakan berasal dari suatu proses industri (kegiatan utama).
- Limbah B3 dari sumber lain. Limbah ini merupakan dari sumber yang tidak diduga, contoh produk kadaluarsa, bekas kemasan, tumpahan, dan buangan produk yang tidak termasuk spesifikasi.
Sifat dan Klasifikasi Limbah B3
Suatu limbah tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3) jika ialah mempunyai kriteria-kriteria tertentu, diantaranya mudah meledak, mudah terosidasi, mudah menyalah, mengandung racun, bersifat korosif menyebabkan iritasi, atau menimbulkan gelaja-gejala kesehatan seperti karsinogenik, mutagenic, dan lain sebagainya.
- Mudah meledak (eksplosive)
Limbah rentang meledak adalah suatu limbah yang pada suhu dan terhadap tekanan standar dapat meledak karena dapat memperoleh gas dengan suhu dan tekanan tinggi melampaui reaksi fisika atau kimia sedan. Limbah ini sangat berbahaya baik saat penanganannya, pengangkutan, hingga pembuangannya karena limbah menyebabkan ledakan besartanpa diduga-duga. Adapun misalnya limbah B3 dengan bentuk pengoksidasi ialah limbah bahan eksplosif dan limbah laboratorium seperti asam perikat,
- Pengoksidasi (oxidizing)
Limbah pengoksidasi merupakan limbah yang bisa melepaskan panas karena teroksidasi maka mudah menimbulkan api saat bereaksi dengan bahan yang lainnya, limbah ini jika tidak ditangani dengan serius dapat menyebabkan kebakaran besar pada ekosistem. Misalnya limbah B3 dengan sifat pengoksidasi contoh kaporit.
- Mudah menyalah (flammable)
Limbah yang mempunyai karakter atau sifat rentang sekali menyalah adalah limbah yang bisa terbakar karena kontak dengan udara yang nyata api, air, atau alat/bahan lainnya meski dalam cuaca dan tekanan sedan. Contoh limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang gampang menyalah misalnya pelarut benzene, pelarut toluene atau pelarut aseton yang bersumber dari industry cat, tinta pembersihan logam dan laboratorium kimia.
- Beracun (moderately toxic)