Lihat ke Halaman Asli

Maharani Aulia Putri

Mahasiswa semester 6 Jurusan Ilmu Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Kebijakan Penerapan Digital Governance dalam Pelayanan Publik di BPJS Ketenagakerjaan Kota Sukabumi

Diperbarui: 19 Juni 2022   01:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Sukabumi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Kebijakan dapat pula merujuk pada proses pembuatan keputusan-keputusan penting organisasi, termasuk identifikasi berbagai alternatif seperti prioritas program atau pengeluaran, dan pemilihannya berdasarkan dampaknya.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (information and communication technology -- ICT) telah menawarkan solusi untuk meningkatkan kinerja kebijakan publik yang lebih berbasis pada Digital Governance, termasuk dalam pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Pada dasarnya, peran teknologi informasi dalam kehidupan sehari-hari sangat berpengaruh besar terhadap peradaban masyarakat. Hal ini tidak lepas dari banyaknya aktivitas yang kita lakukan kerap kali ditunjang dengan adanya teknologi informasi itu sendiri. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi mampu menjawab tuntutan pekerjaan yang lebih efektif dan efisien. Sehingga, dapat mewujudkan adanya media baru dalam pelayanan berbasis online yang mudah diakses oleh masyarakat.

Dalam penyelenggaraan Digital Governance, tentunya Sumber Daya Manusia, regulasi, anggaran dana, sarana dan prasarana adalah hal mutlak yang harus dipersiapkan dan disediakan dengan baik. karena selaras dengan salah satu tujuan dari Good Governance yaitu agar lembaga pemerintah mampu menyediakan pelayanan publik yang lebih baik.

Digital Governance dapat diwujudkan dengan upaya pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi dan melakukan pembaharuan serta perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), sumber daya aparatur dan kebijakan yang dilakukan.

Upaya pengembangan Digital Governance sedang giat dilakukan di kalangan birokrasi publik. Kecenderungan birokrasi publik seperti kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah provinsi, kota dan kabupaten menerapkan Digital Governance dalam sistem tata pemerintahan, termasuk salah satunya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Kota Sukabumi.

BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah berupa layanan jaminan sosial dan proteksi untuk memberikan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia hingga pensiun. Dimana sebelumnya program ini bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Perubahan tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2014. Yang kemudian program ini aktif beroperasi pada tanggal 1 Juli 2015. BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program wajib pemerintah, yang mengharuskan setiap perusahaan di Indonesia untuk mendaftarkan para karyawannya ke dalam program ini.

Dalam perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat, BPJS Ketenagakerjaan Kota Sukabumi turut andil dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik dengan menerapkan Digital Governance pada kebijakan yang dilakukan termasuk dalam pelayanan kepada publik. Dimana sejak awal tahun 2018, BPJS Ketenagakerjaan akhirnya mengambil langkah maju dalam memenuhi kebutuhan teknologi dengan menerapkan layanan berbasis elektronik atau berbasis digital, baik dalam ranah pemasaran maupun pelayanan. Hal tersebut tentunya dilakukan untuk dapat mengantisipasi adanya complain akibat antrian yang memakan waktu cukup lama. Dengan menghadirkan pemanfaatan layanan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa di akses pengajuannya pada layanan website LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) serta JMO (Jamsostek Mobile), sebagai wujud digital bisa diakses oleh seluruh masyarakat dimanapun. Layanan  tersebut menyajikan antrian online dimana peserta klaim JHT dapat melakukan pemesanan terkait tanggal dan jam kedatangan, mengetahui jumlah saldo yang diterima, dan bisa memantau langsung tracking prosesnya.

LAYANAN LAPAK ASIK

Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) adalah salah satu bentuk pelayanan digital yang berupa media untuk klaim saldo jaminan hari tua (JHT). Layanan ini mempermudah pengguna untuk bisa mengakses dimanapun secara online, tanpa harus datang ke kantor BPJS cabang maupun pusat.

Pengguna bisa mengakses secara langsung pada website Lapak Asik dengan mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan di Website LAPAK ASIK. Dalam layanan ini, kita juga dapat mengetahui jumlah saldo yang diterima, dan memantau langsung tracking prosesnya. Layanan Lapak Asik dapat diakses dari pukul 6 pagi sampai pukul 5 sore WIB. Sedangkan untuk proses klaim JHT (Jaminan Hari Tua) biasanya membutuhkan waktu hingga 5 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

LAYANAN JMO (Jamsostek Mobile)

Aplikasi BPJSTKU yang merupakan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan di smartphone, yang saat ini berubah menjadi aplikasi Jamsostek Mobile atau disingkat menjadi JMO.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline