Lihat ke Halaman Asli

Maharani Aulia

MAHASISWA TRISAKTI SCHOOL OF MANAGEMENT

Apa Jadinya Jika Sembako dan Biaya Pendidikan Dikenakan PPN?

Diperbarui: 16 Juni 2021   20:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tirto.id

Sebagai warga negara Indonesia, kebutuhan sehari hari yaitu sembako, apa itu sembako?

Sembako atau yang dapat diartikan dengan Sembilan bahan pokok yang terdiri dari beras, minyak goreng, sayur dan buah, gula, garam konsumsi, daging dagingan, susu, telur dan juga gas. Sembako dapat di perjual belikan dimana saja, dipasar tradisional maupun di supermarket besar.

Mentri keuangan yakni Sri Mulyani merencakan RUU KUP yakni mengenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk barang barang sembako. Dimana rencana ini akan masuk kedalam salah satu daftar RUU KUP 2021. Hal ini didasari oleh adanya perbedaan harga yang cukup signifikan antara barang sembako biasa dengan barang sembako premium.

Hingga kini pihak pemerintah sedang melakukan klasifikasi terhadap barang sembako atau jenis sembako yang akan dikenakan PPN. Ini bertujuan untuk masyarakat mampu atau masyarakat menengah ke atas yang biasa mengkonsumsi sembako premium dapat dikenakan PPN.Menengaskan pula bahwa produk atau barang sembako yang dikenakan PPN tidak merata yakni yang dijual dipasar tradisional tidak akan dikenakan PPN, artinya PPN atau pemajakan hanya dikenakan pada sembako premium yang sering dikonsumsi oleh masyarakat mampu.

Risiko yang akan terjadi jika benar terealisasikan barang sembako dikenakan pajak yakni, adanya peningkatan terhadap kebutuhan pada bahan pokok atau barang sembako yang akan menyebabkan yang dinamakan dengan inflasi. Inflasi adalah suatu keadaan dimana meningkat nya harga secara terus menerus karena di pengaruhi oleh beberapa factor. Akibat nya adalah standard hidup masyarakat akan menurun dan kemiskinan ada dimana mana.

Disamping isu mengenai barang barang sembako yang akan dikenakan PPN yakni adanya PPN terhadap biaya pendidikan. Sesuai dengan pasal 4A ayat 3 bahwa jasa pendidikan di hapus dari jasa yang tidak dikenakan pajak dan berarti jasa pendidikan ini akan diberikan pajak. Apabila rencana mengenai pengenaan PPN terhadap biaya pendidikan maka risiko yang akan dihadapi yakni adanya biaya pendidikan yang semakin mahal dan membuat para orang tua yang berada di kalangan kebawah merasakan kekawatiran terhadap anak nya karena ketidak mampuan terhadap membayar biaya pendidikan. Akibat nya yaitu akan banyak anak yang akan putus sekolah atau menunda sekolah karena tidak mampu membayar biaya pendidikan yang akan mengakibatkan hancur nya masa depan generasi generasi muda. Bagaimana pun pendidikan adalah hal nomer 1 yang harus didapat seorang anak, dan seharusnya pemerintahlah atau negara lah yang memberikan pendidikan selayak layaknya.

Tetapi hal dalam pemberian pajak terhadap biaya pendidikan sama dengan pemberian pajak terhadap barang barang sembako, yakni sifat nya tidak merata. Akan ada klasifikasi terhadap tempat tempat pendidikan yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan ada juga yang tidak terkena Pajaka Pertambahan Nilai (PPN) yakni berarti sekolah yang tergolong negeri tidak di kenakan pajak atas biaya pendidikan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline