Lihat ke Halaman Asli

Maharani Aulia

MAHASISWA TRISAKTI SCHOOL OF MANAGEMENT

Dilarang Kembali, Problematika Larangan Mudik Lebaran 2021

Diperbarui: 14 Mei 2021   21:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kabarjombang.com

Mudik atau kepanjangan dari mulih dilik yang memiliki arti pulang sebentar menjadi salah satu ciri khas wajib yang melekat pada warga Indonesia pada setiap hari raya idul fitri. Suatu hal atau momen yang sangat bahagia dan selalu ditunggu tunggu oleh warga Indonesia. Tetapi sayang nya kita tau sendiri bahwasanya Indonesia belum terbebas dari pandemic covid-19 atau virus corona, yang mengakibatkan larangan berkerumun, larangan pergi jauh serta larangan mudik.

Adapun pemerintah mengatakan bahwa umumnya di daerah jabodetabek ke jawa barat, jawa tengah dan jawa timur, yaitu daerah daerah yang kita tau bahwa kondisi situasinya belum membaik atau belum cukup baik. Sehingga adanya potensi terjadinya penularan karena adanya perpindahan orang secara massif yang masih cukup tinggi.

Adapun alasan alasan pemerintah untuk melarang kembali mudik lebaran ditahun 2021:

  1. Antisipasi terjadinya peningkatan mobilitas. Juru bicara satgas penanganan covid-19 prof wiku adisasmito mengatakan bahwa larangan mudik harus di tegakkan untuk dapat mengantisipasi terjadinya peningkatan arus pergerangan penduduk, yang akan meningkatkan potensi penularan kasus virus corona antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode mudik berlaku. Di kutip dari Kompas.com
  2. Adanya risiko kenaikan kasus positif dan juga kematian. Juru bicara satgas penanganan covid-19 prof wiku adisasmito mengatakan bahwa jika masyarakat tetap memaksakan untuk melaksanan mudik maka akan menimbulkan potensi penularan, yang berimplikasi terhadap peningkatan kasus infeksi dan kematian. Karena kita dapat mengambil contoh bahwa pada mudik 2020 yang lalu dimana mudik lebaran 2020 telah menyebabkan lonjakan kasus covid 19 terjadi hingga 600 kasus setiap harinya. Di kutip dari kompas.com
  3. Risiko pandemic covid-19 atau virus corona tidak terkendali. Jika imbauan terhadap larangan mudik tersebut masih diabaikan, maka akan adanya penyebaran zona merah yang bisa di rasakan daerah daerah lainnya.  Di kutip dari kompas.com

Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh petugas untuk mencegah pemudik pulang kekampung halaman yaitu dengan mendirikan pos penyekatan yang ada dibeberapa titik kota. tetapi sayangnya, pos penyekatan terlalu sedikit sehingga tidak dapat cukup menghadang para pemudik.Tetapi dilihat dari minggu akhir Ramadhan, sudah banyak pemudik yang nekat untuk melaksanakan mudik walaupun adanya penyekatat dimana mana, banyak cara yang dilakukan masyarakat untuk dapat melaksanakan mudik, yaitu di temukanya mobil truk dengan muatan 10 orang yang akan berangkat mudik, dan ada juga truk pengankut sepedah motor yang akan melintasi lintasan mudik yang nekat untuk lolos dari penyekatan.

Adapun kejadian aneh seperti adanya ambulans yang mengangkut 7 orang pemudik tepat nya di gerbang tol cikarang 1, Bekasi, Jawa Barat. Di kutip dari otomotif.tempo.co. sopir truk yang tertangkap atas menerabas larangan mudik lebarang 2021 akan dikenakan denda akibat kesalahan yaitu maksimal Rp 250.000.

Semoga virus corona atau pandemic covid-19 diindonesia maupun diseluruh dunia cepat berakhir, dan kita semua dapat melaksanakan kegiatan dengan sebagaimana mestinya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline