Lihat ke Halaman Asli

Harus Daftar My Pertamina, Pembelian Solar Subsidi di Kota Jambi Mulai Dibatasi

Diperbarui: 23 Februari 2023   14:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

SPBU di Kota Jambi mulai menerapkan aturan mengenai penyaluran BBM jenis solar subsidi. Langkah ini dilakukan agar subsidi yang diberikan pemerintah bisa disalurkan tepat sasaran.

Untuk pembelian BBM jenis Solar bersubsidi pengendara harus mendaftarkan data kendaraan di stand yang dibuka di setiap SPBU.

Menurut supervisor SPBU di kebun Handil Dana, sampai dengan saat ini sudah 86 persen pengendara yang sudah mendaftar. "Ini mulai berlaku 21 Februari 2023 dan tujuannya untuk meminimalisir kan kecurangan konsumen dan pihak SPBU untuk pembelian BBM solar bersubsidi." katanya, Kamis (23/02/23).

Diketahui sebelumnya kepala BPH Migas mengeluarkan peraturan nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020,mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu.

Dalam peraturan ini, pembelian BBM solar bersubsidi dibatasi untuk berkendara pribadi roda 4 maksimal 60 liter perhari, dan angkutan umum orang atau barang roda 4, maksimal 80 liter perhari.

sedangkan angkutan umum orang atau barang roda 6, maksimal 200 liter perhari.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline