Tangerang (15/08) Sebagai rangka pelaksanaan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) oleh Universitas Diponegoro (UNDIP).Universitas Diponegoro mengadakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dengan tema Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19 Berbasis Pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG's). Pandemi COVID-19 yang melanda negeri ini menimbulkan kegiatan KKN dengan komposisi baru. Mahasiswa peserta KKN ditempatkan di wilayahnya masing-masing sesuai tempat tinggal.
Di masa pandemi COVID-19, kegiatan KKN berfokus kepada COVID-19 yang sedang melanda negeri. Penulis menjalankan kegiatan KKN berlokasi di Komplek Sekretariat Negara RI, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang, lebih tepatnya di RT 007/RW 03.
Kegiatan yang dilakukan selaku mahasiswa fakultas hukum dengan melakukan sosialisasi mengenai regulasi/peraturan mengenai Peraturan Walikota Tangerang Nomor 29 Tahun 2020 Tentang PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA TANGERANG. Kegiatan dilaksanakan pada Sabtu (8/8) sampai Sabtu (15/8).
Sosialisasi dilakukan sebagai langkah pencegahan COVID-19 dan memberikan wawasan terkait regulasi mengenai pembatasan yang dilakukan selama pandemi. Pengenalan mengenai sanksi baik berupa administratif maupun sosial disebutkan dalam peraturan tersebut. Hal ini diharapkan agar masyarakat RT 007 lebih waspada dan mempunyai wawasan dalam beraktivitas di era new normal ini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H