Bandung- Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung sudah menerima anggaran dari pusat pada bulan Oktober untuk di salurkan sesuai aturan. Untuk anggaran Desa itu bertahap turunnya kalau dari aturan-aturan pengeluaran anggaran kemudian dari setiap aturan pengeluaran anggaran itu Desa bagi berkegiatan menyesuaikan anggaran yang turun.
Misalnya anggaran Rp1 atau anggap satu miliar itu dibagi 4 menjadi 4 bagian dan kita harus menyesuaikan dari setiap bagian atau tiga dibagi Tri semesteran trisemesteran itu menyesuaikan kegiatan-kegiatan hingga tumpul terbagi sesuai porsinya.
Pada kemarin-kemarin yang semester 1 dan 2 itu memang Desa sudah porsi BLT itu memang wajib karena di undang-undang penggunaan anggaran Desa itu wajib ada BLT sesuai dengan kepentingan nasional dan BLT itu Desa bagi untuk triwulan juga. Jadi setiap kali turun anggaran BLT itu akan ada pelaksanaa.
Guntur selaku staff kantor desa Cibiru Hilir mengatakan akan ada monitoring setalah terlaksana kegiatan.
"Karena ini anggaran tahap ketiga, baru turun. Kami juga lagi Pra persiapan dan monitoring pelaksanaan. Pelaksanaan yang kedua kemarin kita bicara berarti anggaran yang semester kedua karena yang 3 itu baru akan kita kumpulkan lagi walau sudah ada. Pelaksanaan yang kedua itu adalah waktu 2 minggu kemarin atau sekitar awal bulan oktober,"
Ada intensif untuk kader, itu termasuk dari pemberdayaan pembagian untuk guru-guru Paud, guru-guru Madrasah itu digabungkan, pembagian anak-anak sekolah yang kurang mampu, itu sudah Desa alurkan semua dan nanti akan dilakukan monitoring dan jadwalnya minggu depan tanggal 24 Oktober 2022.
Pada monitoring ini penjelasan mengenai pelaksanaan yang sudah selesai atau rekap secara planning itu sesuai atau belum itu akan dievaluasi dari berbagai pihak termasuk dari kabupaten. Pada dasarnya adalah pelaksanaan untuk tahap kedua itu sesuai permintaan nasional pada saat ini nanti Desa Cibiru Hilir akan mengklarifikasi tentang bantuan anggaran itu bisa saja disesuaikan dengan undang-undang penggunaan anggaran dana desa Tahun 2022.
Adapun untuk pengawalan Desa dalam bantuan-bantuan sosial Staff Desa itu mengatakan sebenarnya ada beberapa yang sudah direnovasikan artinya mudah saja untuk desa itu memiliki prinsip bahwa setiap orang itu Desa bantu tapi setiap orang, Desa tidak pernah mengawal bantuan itu untuk apa itu, yang menjadi faktor pemicu.
Dasarnya undang-undang tentang penggunaan anggaran Desa tentang BLT setiap orang katanya ada inflasi. Inflasi adalah kenaikan barang yang tidak menentu.
Barang kenaikan-kenaikan produksi contohnya itu kedelai yang tinggi yang kami harapkan sebenarnya ada produktivitas masyarakat atas bantuan yang diberikan bukan hanya digunakan bertahan hidup semata tapi mereka bisa menyisihkan hal-hal yang bisa dipakai dirinya sebagai konsumtif dan hal-hal yang dipakai dirinya untuk bisa memproduksi sesuatu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H