Lihat ke Halaman Asli

Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat

Diperbarui: 21 Januari 2024   10:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebebasan berpendapat merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia yang sangat fundamental dah seharusnya tidak dapat diganggu oleh pihak lain. Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, kebebasan berpendapat merupakan hak dan tanggung jawab yang ditanggung oleh negara. Negara berwenang secara langsung untuk mengatur dan melindungi pelaksanaanya untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi setiap warga negara. Secara tegas kebebasan berpendapat tercantum dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 38 E dan F.

Meskipun dijamin oleh undang-undang, kebebasan tetap memiliki pembatasan. Kebebasan dalam berpendapat harus disertai dengan rasa tanggung jawab dan dibatasi oleh hukum  yang tercantum dalam KUHP kaitannya dengan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, dan tuduhan palsu. Hal tersebut dibutuhkan demi menghormati dan melindungi hak asasi orang lain. Pembatasan kebebasan pendapat tecantum dalam KUHP: (1) pasal 207, 208, 209 mengenai penghinaan terhadap penguasa dan badan usaha umum; (2) pasal 310, 311, 315, 316, penyerangan atau pencemaran kehormatan atau nama baik seseorang dengan tulisan; (3) pasal 317, fitnah, pemberitahuan palsu, pengaduan palsu: (4) pencemaran nama baik orang mati.

Kasus yang belum lama ini terjadi kaitannya dengan penyampaian pendapat adalah pencemaran nama baik oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Kasus ini dilaporkan oleh Luhut  ke Polda Metro Jaya setelah membahas "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" di channel Youtube Harus Azhar.  Untuk perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan. Namun, dakwaan yang dilayangkan kepada keduanya tidak terbukti.

Dalam penyampaian pendapat, tetap perlu memperhatikan etika. Pendapat yang disampaikan secara tidak bertanggungjawab berpotensi merugikan mengingat terdapat hak asasi orang lain yang perlu dilindungi.  Oleh karena itu, kita perlu secara sadar dengan penuh untuk bekerjasama dalam mewujudkan kebebasan berpendapat yang bertanggungjawab untuk mewujudkan kerukunan dan kesatuan bangsa melalui perilaku tersebut.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline