Lihat ke Halaman Asli

Riana Listiyastuti

Pencari Kerja/Jobseeker

Air Tanah di Kalirejo, Kulon Progo Tercemar Arsenik: Bagaimana Solusinya?

Diperbarui: 28 November 2024   12:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lubang tambang emas rakyat yang sedang beroperasi di Kalirejo, Kokap, Kulon Progo/dokrpi

Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo merupakan salah satu lokasi yang terkenal karena adanya penambangan emas skala kecil, yaitu tambang emas yang dikelola oleh rakyat. Penambangan tersebut dilakukan dengan membuat terowongan pada bukit-bukit yang mengandung urat emas. 

Ketika batuan yang mengandung emas telah dijumpai, maka batuan tersebut diambil, lalu dilakukan pengolahan bijih lebih lanjut menggunakan metode amalgamasi. Metode amalgamasi dilakukan dengan mencampurkan batuan yang mengandung emas dengan larutan reagen merkuri.

Saat ini, penggunaan merkuri untuk pengolahan bijih emas di Kalirejo telah dilarang oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo. Merkuri merupakan salah satu logam berat beracun yang berbahaya dan dapat masuk ke dalam tubuh manusia melalui air yang terkontaminasi atau rantai makanan. 

Selain itu, penggunaan merkuri untuk pengolahan bijih emas dapat merusak lingkungan seperti pencemaran air tanah dan kontaminasi pada sedimen sungai. Pemerintah pusat melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat menawarkan solusi berupa penggunaan natrium sianida (metode sianidasi) untuk mengekstrak bijih emas.

Proses penambangan, penggunaan merkuri, dan penggunaan natrium sianida merupakan hal yang tampak secara kasat mata dan faktor yang dapat dikontrol oleh manusia dalam proses penambangan emas skala rakyat. Apabila suatu saat proses antropogenik tersebut dianggap telah merusak lingkungan hidup, maka pemerintah yang berwenang dapat menghentikan izin penambangan.
Lalu, bagaimana dengan hal yang tak kasat mata, yaitu pencemar yang tidak dapat dikontrol oleh manusia? Pencemar yang secara alamiah hadir di Kalirejo sebagai akibat dari adanya proses alam beberapa juta yang lalu.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Listiyastuti (2024), kandungan arsenik (As) pada air tanah dan air tambang di Kalirejo telah melebihi ambang batas aman untuk air minum menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023 (>0,01 mg/L). Hasil uji kimia air tanah pada empat sumur gali dan empat lubang tambang di Kalirejo menunjukkan bahwa kandungan arsenik memiliki rentang 0,0623 mg/L-0,1287 mg/L. 

Kondisi tersebut dapat menjadi ancaman apabila proses penambangan dilakukan lebih masif, seperti kasus tambang emas rakyat di Desa Jendi, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah yang kandungan arsenik pada air tanah di sekitar area tambangnya mencapai rentang 0,146-1,132 mg/L (Nisaa, 2017).

Apa itu Arsenik?

Arsenik merupakan salah satu unsur logam berat yang beracun apabila masuk ke dalam tubuh manusia. Meskipun konsentrasi arsenik sangat kecil pada batuan, arsenik mudah terlarut pada air tanah  karena dapat hadir pada kondisi lingkungan yang kaya oksigen (oksidatif) maupun minim oksigen (reduktif). Kondisi lingkungan Kalirejo dengan pH air tanah yang relatif netral memicu kondisi oksidatif dan melepaskan arsenik dalam bentuk arsenat pada air tanah. 

Arsenat memiliki mobilitas yang rendah, dengan kata lain senyawa ini hanya terkonsentrasi dekat dengan sumbernya, yaitu batuan yang mengandung arsenik (Smedley, 2008). Apabila konsentrasi arsenik dalam tubuh melebihi batas aman, maka senyawa ini dapat bersifat toksik yang menimbulkan permasalahan kesehatan karena sifatnya yang karsinogen. Adapun nama penyakit akibat keracunan arsenik disebut dengan arsenikosis dengan ciri-ciri munculnya lesi pada kulit.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline