Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jombang mendapat tambahan tenaga pekerjaan dalam melakukan proses administrasi dalam peradilan. Mahasiswa fakultas hukum UPN Veteran Jawa Timur telah melakukan program magang yang diselenggarakan oleh kementrian yaitu magang MBKM.
Magang MBKM tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2022 hingga 27 Mei 2022. Hal tersebut dilaksanakan oleh satu kelompok yang berisikan 4 (empat) mahasiswa yang berstatus mahasiswa aktif fakultas hukum UPN Veteran Jawa Timur.
Dalam pelaksanaan magang tersebut mahasiswa mendapat banyak ilmu dan pengalaman tentang apa saja harus dilakukan dalam dunia pekerjaan. Salah satu hal yang telah dilakukan mahasiswa magang tersebut yaitu dengan membantu pejabat kepaniteraan pada pengadilan negeri jombang melakukan proses administrasi pada persidangan perkara yang telah dilaksanakan.
Yaitu salah satunya para mahasiswa magang dapat melakukan pengetikan berita acara sidang yang telah dilakukan persidangan oleh panitera pengganti yang telah ditugaskan.
Pengetikan berita acara sidang tersebut dilakukan sesuai dengan arahan yang telah diberikan panitera pada perkara tersebut. Pengetikkan berita acara dilakukan pada aplikasi berbasis website yang diperuntukkan untuk pengadilan negeri yaitu Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan negeri jombang.
Pengetikan berita acara meliputi keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan keterangan saksi pada persidangan dan telah dicatat oleh pejabat panitera pengganti yang telah ditunjuk.
Seletah dilakukannya proses persidangan dan pencatatan oleh pejabat panitera pengganti tersbut, barulah mahasiswa magang dapat membantu pengetikkan keterangan-keterangan tersebut ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan negeri jombang menjadi berita acara sidang yang akan dilakukan pengarsipan.
Selain itu, mahasiswa magang MBKM juga membantu pejabat kepaniteraan pengadilan negeri jombang melakukan proses administrasi lainnya dengan melakukan penulisan register penanganan perkara pidana yang dituliskan pada buku register perkara, yang meliputi register perpanjangan penanahanan, register ajuan banding dan kasasi, register peninjauan kembali (PK) dan register surat masuk.
Dalam penulisan tersebut mahasiswa magang menulisakab keterangan yang meliputi tanggal perpanjangan penahanan oleh penyidik, penuntut umum dan majelis hakim, tanggal dan isi tuntutan pidana dari penuntut umum, tanggal dan amar lengkap putusan, dll.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H