Lihat ke Halaman Asli

Baleg DPR RI Rapat Pleno dengan PBNU, PB MUHAMADIYAH, dan Asosiasi Penambang Nikel: Membahas RUU Minerba

Diperbarui: 23 Januari 2025   20:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan PBNU, PB Muhamadiyah, dan Asosiasi Penambang Nikel Membahas RUU Minerba (dok.pribadi) 

Pada tanggal 22 Januari 2025, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum yang melibatkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI). Rapat ini bertujuan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara, yang menjadi salah satu agenda penting dalam proses legislasi di Indonesia.

Dalam rapat yang dipimpin oleh A. Iman Suktri, Wakil Ketua Baleg, para peserta membahas berbagai masukan dari narasumber mengenai RUU Minerba. Diskusi ini tidak hanya melibatkan pihak-pihak yang langsung terkait dengan industri pertambangan, tetapi juga mencakup organisasi keagamaan yang memiliki pengaruh besar dalam masyarakat. Ini menunjukkan upaya Baleg untuk melibatkan berbagai elemen dalam proses perundang-undangan yang berdampak luas.

Sebelumnya, pada tanggal 20 Januari 2025, Baleg DPR RI telah menyepakati penyusunan RUU Minerba sebagai inisiatif DPR. Dalam rapat tersebut, Ketua Baleg, Bob Hasan, menegaskan pentingnya melibatkan partisipasi publik dalam proses penyusunan RUU. Ia menyampaikan bahwa draf RUU ini akan mencakup ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dapat dilakukan melalui lelang atau prioritas kepada badan usaha, koperasi, organisasi masyarakat, dan perguruan tinggi.

Bob Hasan juga menekankan perlunya kajian mendalam yang melibatkan ahli bahasa, ahli pertambangan, dan pengusaha. Hal ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya pendekatan yang komprehensif dan inklusif dalam penyusunan peraturan yang berhubungan dengan sumber daya alam.

Rapat Baleg DPR dengan PBNU, PP Muhammadiyah, dan APNI merupakan langkah signifikan dalam proses legislasi RUU Minerba. Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan dan komunitas penambangan, Baleg berusaha memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan dapat mencerminkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat secara luas. Diharapkan, dengan partisipasi aktif dari berbagai elemen, RUU ini dapat disusun dengan lebih baik dan lebih adil bagi seluruh pihak yang terlibat. 

Melalui pendekatan yang transparan dan kolaboratif, Baleg DPR menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya efektif tetapi juga responsif terhadap dinamika sosial dan ekonomi di Indonesia.

Reporter: Vivi Putri Irfani

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline