Jakarta, DPR-RI -- (12/4/2023) Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan beberapa organisasi kesehatan, diantaranya PB IDI, IAKMI, AIPTKMI, AIPKI, dan beberapa organisasi kesehatan lainnya. Dalam RDP ini, point penting yg dibahas yakni isi RUU Kesehatan pada omnibus law. Beberapa organisasi kesehatan menilai RUU tersebut banyak memiliki kelemahan yang merugikan masyarakat, termasuk organisasi kesehatan.
Tenaga Kesehatan sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan sudah sepatutnya mendapat haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum yang baik. Terutama para Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan transformasi kesehatan.
Pada RUU ini, Ketua Umum Persatuan Ahli Gizi Indonesia Kombes Pol. Rudatin, SKM, M.Si. mengusulkan tambahan substansi adanya UU mengenai profesi kesehatan untuk mendapatkan perlindungan hukum.
"Di Papua, saya tidak berani ke wamena dan daerah pelosok disana. Banyak puskesmas yg tidak ada tenaga dokter. Mengapa begitu? Karena tidak ada yang menjamin keamanan tenaga kesehatan disana", tegas Rudatin selaku Ketum Persagi.
"Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan. Sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak", lanjutnya.
Dalam penutupnya, Ketum Persagi berharap pemerintah menyelenggarakan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sehingga hak publik untuk didengar, hak publik agar masukannya dipertimbangkan dan hak publik untuk mendapatkan penjelasan dapat diakomodir dalam pembahas RUU ini.
"RUU ini juga diharapkan akan mengatasi problem klasik seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk serta layanan kesehatan yang tidak sesuai," jelas Rudatin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H