Lihat ke Halaman Asli

Proses Tender: E-Katalog Sektoral Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang Lebih Cepat dan Transparan, Kementerian PUPR Juga Menerapkan SMAP di DJBK

Diperbarui: 11 April 2023   11:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Pribadi

Jakarta - Selasa, 11 April 2023  pukul 10:23 WIB di Ruang Rapat Komisi V DPR RI dilaksanakan RDP Komisi V dengan Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR yang juga menghadirkan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) seluruh Indonesia secara offline.

Terkait pengadaan barang/jasa diarahkan menggunakan e-katalog sektoral yang bertujuan untuk: "Mengamankan dan menyamankan PUPR dalam pengadaan barang/jasa, dengan e-katalog pengadaan barang/jasa bisa lebih cepat dan transparan, tidak hanya untuk pengadaan barang, tapi juga pengadaan jasa", Ujar Menteri PUPR. Selain itu juga merupakan arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo dimana melakukan percepatan pengembangan sistem untuk e-procurement dan penerapan e-purchasing yang berbasis e-catalogue.

Dengan total: 28 etalase, digunakan 1806 penyedia, e-katalog yang tersedia yaitu SDA, BM, CK, P. 80 instansi diluar Kementerian PUPR, 65 pemkot, serta 1 instansi pendidikan yang sudah menggunakan e-katalog. Sebanyak 3,4 juta Produk Dalam Negeri (PDN) sudah masuk e-katalog dari sebelumnya hanya 50 ribu produk.

Telah terbit Inpres 3 Tahun 2023:

1. Menteri PUPR melaksanakan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah yang dapat melibatkan perangkat daerah terkait.

2. OPD perlu menyusun dokumen perencanaan dan kelengkapan perizinan sesuai dengan kewenangannya.

3. OPD perlu menyediakan dukungan lahan siap bangun.

4. Pendanaan pelaksanaan Intruksi Presiden ini bersumber dari APBN dan APBD.

5. Pelaksanaan pengadaan akan didorong menggunakan metode e-katalog sektoral.

Kemudian untuk pemberdayaan pengusaha lokal/UMKM dalam perspektif regulasi PBJ, yang mana pemenang tender tidak dibatasi harus berasal dari lokasi pekerjaan; Pelaku usaha jakan kualifikasi kecil pada provinsi setempat dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan pekerjaan kontruksi; K/L/Pemda wajib mengalokasikan >40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk usaha mikro & kecil; Pemberdayaan pelaku usaha lokal Papua dan Papua Barat.

Selanjutnya Penerapan ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di DJBK, pada tahun 2021 sudah 8 BP2JK bersertifikat ISO SMAP, tahun 2022 sebanyak 9 BP2JK dan 5 BJKW sudah bersertifikat ISO SMAP, dan tahun 2023 sudah 4 BP2JK dan 2 BJKW sedang berada pada tahap pembangunan sistem dan penerapan SMAP.

Penulis: ANINDIYA ULHAQ (Peserta Peninjau Rapat)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline