Rapat Koordinasi Perguruan Tingi Penyelenggara Sertifikasi Dosen yang dilaksanakan di Swiss-Bellhotel Serpong , Tanggerang selatan menghadirkan seluruh Ketua LPM UIN yang dinaungi Kementerian Agama RI , Perwakilan dari Kemendikbud, Bimas Kristen, Hindu Katholik , Budha, TU DIKTIS, Subdit ketenagaan serta 3 Mahasiswa Magang MPI UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dalam pertemuan singkat tanggal 02 hingga 04 Mei 2024 ini diharapkan dapat menghasilkan solusi terkait permasalahan "Perbaikan Sistem Sertifikasi Dosen " .
Berawal dari habisnya masa izin penyelenggara sertifikasi dosen oleh SK yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, Kemendikbud menyarankan agar izin PTP dan sertifikasi dosen dikeluarkan sendiri oleh kementerian agama, meninjau hal tersebut mereka juga menyinggung sistem sertifikasi dosen kemenag yang perlu diperbaiki, Maka dari itu Kasubdit Ketenagaan Direktorat Perguruan Tingi Keagamaan Islam membuka rapat ini dengan beberapa topik mengenai perbaikan serdos " Ada beberapa yang perlu diperhatikan dalam perbaikan , mulai dari aspek pelaksanaan, regulasi PMA dan KMA jika dirasa butuh diperbarui maka harus segera dirumuskan , dengan memperhatikan waktu dan anggaran sehingga dapat mencapai tujuan efektif dan efisien ".
Setelah mengadakan bedah kelemahan sistem sertifikasi dosen, mulai dari bukti yang diajukan seperti contoh karya tulis ilmiyah dosen yang banyak dilirik hanya dari kuantitas dari pada kualitas, serta kelemahan lain yang menjadikan banyak usulan dan saran dari beberapa partisipan " menurut saya , sertifikasi dosen harus menggunakan bukti dengan tulisan sendiri bermaterai, bukti harus lebih dikuatkan lagi dengan bukti yang lebih actual "
Ketua LPM UIN Banjarmasin Prof. Firman juga menyetujui saran tersebut, mungkin bisa ditambah dengan menggunakan matriks untuk perumusan regulasi sehingga kita dapat menyaring, pedoman mana yang diperlukan , diperbaiki maupun dihapus lalu dilegalkan. Selanjutnya untuk mempercepat proses koordinasi ini mereka membagi menjadi 7 tim kecil yang fokus membahas beberapa bagian ,
Rapat koordinasi ini diakhiri dengan membagi deadline kepada 7 kelompok kecil tersebut karena dalam perumusan regulasi membutuhkan waktu yang cukup lama, pembagian tugas tersebut memuat latar belakang, dasar hukum , kelembagaan dan pembiayaan, dokumen portofolio dosen , penilaian, penjaminan mutu, sanksi, instrument hingga bedah RAB.
Jurnalis : Salsabila Shafa Aurelia
Editor : Putri Mulya Khasanah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H