Prinsip Caring
Caring merupakan sifat dasar manusia untuk memperhatikan, memberi dukungan, atau membantu orang lain di sekitarnya yang membutuhkan. Caring mengandung 3 hal yang tidak dapat dipisahkan yaitu perhatian, tanggung jawab, dan dilakukan dengan ikhlas. Caring juga merupakan sikap peduli, menghormati dan menghargai orang lain, artinya memberi perhatian dan mempelajari kesukaan-kesukaan seseorang dan bagaimana seseorang berfikir dan bertindak (Dwidiyanti, 2007; Sitorus, 2007; Purwaningsih, 2015)
Seorang perawat setiap hari bertemu dengan klien. Klien atau orang - orang dengan kondisi sakit memiliki kebutuhan yang berbeda dibanding dengan orang sehat. Selain obat, mereka juga membutuhkan lingkungan yang mendukung penyembuhan. Bayangkan ketika anda sedang sakit lalu anda dirawat oleh seorang yang juteknya bukan main, menyuruh makan dengan membentak atau memberi obat dengan bahasa yang kurang baik, apakah sakit anda akan cepat sembuh atau justru sebaliknya?
Hutahean (2020) menyatakan caring merupakan tugas primer seorang perawat. Perawat mengimplementasikan caring sebesar 3/4 dari total perawatan yang dilakukan, sisanya adalah curing. Curing artinya mengobati, yang merupakan tugas sekunder seorang perawat, dan tugas utama dari seorang dokter. Dalam pengaplikasiannya, sikap caring sangat dikedepankan, karena semakin tinggi pemahaman terhadap caring, maka potensi yang dimiliki perawat akan semakin berkualitas. Penelitian menunjukkan bahwa ketidakpuasan dan keresahan klien berhubungan dengan kurangnya sikap caring yang diberikan selama perawatan (Firmansyah et al., 2019; Hutahean, 2020).
Aspek utama dalam analisis caring menurut Watson (2018) dalam Hutahean (2020) yaitu:
1. Pengetahuan
Perawat memiliki pengetahuan sebagai dasar dalam pemberian asuhan keperawatan, karena dengan pengetahuan yang dimiliki tersebut menjadi dasar untuk mengedukasi klien.
2. Kesabaran
Perawat harus sabar dalam menjalankan tugas, seperti menjadi pendengar yang baik untuk menunjang kesembuhan klien.
3. Kejujuran
Sikap jujur sudah terikat dalam prinsip legal etik yakni kejujuran (feracity)