Berdasar Undang-undang No. 24 Tahun 2011 dinyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2004.
Dijelaskan bahwa Program Jaminan Sosial adalah perlindungan sosial untuk menjamin seluruh tenaga kerja dan keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi resiko yang menyebabkan berkurangnya atau hilangnya pekerjaan.
Terkait dengan hal tersebut Kepala cabang BPJS kabupaten Bantul Mabrur Ari Wuryanto, SP.,MM. bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Bantul melaksanakan sosialisasi terhadap kepala madrasah negeri dan swasta dari RA, MI,MTs, dan MA se-Kabupaten Bantul. Kepala Kantor Kementerian Agama Bantul H. Aidi Johansyah, S.Ag., MM.
dalam sambutannya menyampaikan bahwa sudah terbukti oleh sejarah bahwa Kementerian Agama adalah salah satu lembaga yang dianggap paling strategis untuk menyukseskan program-program pemerintah.
Dintaranya program Keluarga Berencana, Program Pengurangan Stunting, dan sekarang Program BPJS. "Semoga dengan menggandeng Kementerian Agama, Program BPJS Ketenagakerjaan juga akan berhasil dan sukses", imbuhnya.
Inti dari sosialisasi tersebut BPJS menghimbau agar semua tenaga kerja di setiap satker madrasah terdaftar dan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Ada 4 program yang bisa dipilih diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Sedangkan besaran iuran perbulan adalah sebagai berikut:
1. 4 Program ( JKK,JKM,JHT,JP) RP. 177.117
2. 3 Program ( JKK,JKM,JHT) Rp. 119.611
3. 2 Program (JKK,JKM) Rp. 10.351