Lihat ke Halaman Asli

Berbaur Bersama dalam Ikatan Pancasila

Diperbarui: 4 April 2020   16:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Secara historis, hubungan antara agama dan negara mengalami proses yang dinamis mulai dari tipologi formalistik hingga tipologi sekularistik. Sedangkan relasi agama dan negara yang dibangun Nabi saw memiliki kecenderungan inklusif dan substantif. Dari tipologi tersebut, hubungan antara agama dan negara yang perlu dibangun berdasarkan tipologi simbiotik ataupun dinamis-dialektis. 

Secara konstitusional, agama dan negara berjalan dinamis-dialektis, sehingga pelembagaan substansi norma agama Islam dalam tata kehidupan berbangsa dan bernegara tidak bisa dilakukan dengan cara inkosntitusional, tetapi harus melalui proses konstitusional, berdasarkan Pancasila dan UUD-NRI 1945. Substansi norma agama Islam hanya dapat diterapkan dalam tata hukum nasional jika diundangkan secara konstitusional dan sesuai dengan Pancasila dan UUD-NRI Tahun 1945 sebagaimana juga pernah diterapkan Nabi saw pada penyusunan naskah Perjanjian Hudaibiyah dan Piagam Madinah, sehingga agama dan negara berperan penting dalam mewujudkan kemaslahatan hidup warga masyarakat.

Hubungan negara dan agama islam di indonesia sendiri melahirkan empat golongan yakni.
1. Golongan agama dan negara tidak terpisahkan.
2. Golongan Agama dan negara berjalan dalam pusaran konflik dan saling menolak diantara keduannya.
3. Golongan yg membangun hubungan agama dan negara secara dinamis dialektis antar keduanya.
4. Golongan yg membangun hubungan skuler-distualistik, dimana norma agama diterapkan pemerintah sebagai bentuk pengayoman terhadap warga negara




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline