Sudah tak asing lagi dengan kata Bullying atau perundungan yang merupakan tindakan negatif yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan mengintimidasi dan mengancam seseorang secara fisik maupun nonfisik dan umumnya dilakukan secara berulang-ulang. Tindakan Bullying yang terbagi menjadi beberapa jenis, diantaranya yaitu kontak fisik langsung, kontak verbal langsung, kontak nonverbal langsung, pelecehan seksual dan cyber bullying.
Tindakan perundungan atau Bullying ini bisa berupa penindasan fisik dan psikologis. Para korban Bullying ini biasanya akan mengalami banyak sekali masalah yang serius baik dalam kondisi fisik maupun mental korban. Korban akan mengalami depresi dan gangguan-gangguan lainnya seperti kecemasan, pola tidur dan makan yang tidak teratur, serta hilangnya minat pada aktivitas yang mereka lakukan.
Dalam kurun waktu 9 tahun terakhir, kasus Bullying di Indonesia terus meningkat. Laporan perundungan yang diterima oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setidaknya terdapat 37.381 Laporan perundungan dalam kurun waktu 2011 hingga 2019. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.473 kasus disinyalir terjadi di dunia pendidikan.
Tindakan Bullying ini merupakan tindakan yang sangat buruk dan hanya akan menyakiti orang lain, lantas mengapa tindakan ini kerap dilakukan oleh banyak orang?
Pada kalangan remaja, faktor penyebab dilakukannya tindakan Bullying ini akibat kurangnya pola asuh yang diberikan oleh orang tua kepada anak. Faktor psikologis lain yang dapat meningkatkan peluang seseorang menjadi pelaku maupun korban Bullying atau perundungan adalah kurangnya kepercayaan diri, kurangnya empati, mencari-cari perhatian, dan faktor buruk lingkungan sekitar pelaku ataupun korban.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H