Pancasila Vs Agama sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Hubungan Pancasila dan agama dalam Negara Kesatuan Rupublik Indonesia dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menegaskan bahwa negara Indonesia bukan negara yang berdasarkan suatu agama tertentu, dan bukan pula negara yang memisahkan agama dan negara. Hubungan agama dan Pancasila adalah hubungan yang saling membutuhkan dimana agama memberikan peningkatan moral bangsa, negara dengan Pancasilanya menjamin kehidupan beragama dapat berlangsung dengan aman, tentram dan damai.
Pancasila dengan hukum-hukum positifnya pada dasarnya sudah sesuai dengan ajaran agama Islam, melalui membangun masyarakat madani, lewat jalur kultural di harapkan pada suatu saat hukum positif yang bernafaskan Islam dapat diterima oleh masyarakat Islam dan masyarakat di luar Islam. Pembahasan mengenai beragama di Indonesia tidak terlepas dari pembahasan sejarah terbentuknya negara Indonesia, karena agama merupakan komponen penting bagi landasan negara.
Agama merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi bangsa Indonesia, karena bangsa Indonesia mempercayai adanya suatu kekuatan diluar kemampuan diri manusia. Kebudayaan di Indonesia memiliki unsur religius sehingga manusia Indonesia mengakui adanya Sang Pencipta, yang punya kekuatan tersebut. Kehidupan beragama di Indonesia secara yuridis mempunyai landasan yang kuat sebagaimana termaktub dalam dasar negara Pancasila maupun Undang-Undang Dasar 1945.
Negara Pancasila berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa mengundang prinsip bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama, bukan negara yang berdasarkan agama tertentu dan bukan pula suatu negara sekuler yang memisahkan agama dengan urusan negara.
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas 'Ketuhanan Yang Maha Esa'. Mengingat kekhasan unsur-unsur rakyat dan bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai macam etnis, suku, ras, agama dan budaya nampaknya Founding Fathers kita sulit untuk menentukan begitu saja bentuk negara sebagaimana yang ada di dunia. Hal tesebut sesuai dengan apa yang dikatakan Ir.
Soekarno pada 1 Juni 1945, ketika berbicara mengenai dasar negara menyatakan, "Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan. Tuhannya sendiri. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa berpangkal pada satu keyakinan bahwa alam semesta beserta isinya adalah hasil ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan adalah mahluk yang bermasyarakat artinya manusia memerlukan manusia lainnya untuk hidup bersama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa di dunia nampaknya ditakdirkan memiliki karakteristik, baik dalam konteks geopolitiknya maupun struktur sosial budayanya, yang berbeda dengan bangsa lain di dunia.
Oleh karena itu, para founding father Republik ini memilih dan merumuskan suatu dasar filosofi, suatu kalimatun sawa yang secara objektif sesuai dengan realitas bangsa Indonesia, yaitu suatu dasar filsafat yang sila pertamanya berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa", ditengah-tengah negara ateis, sekuler serta negara teokrasi.
Perumusan dasar filosofi negara ini dalam suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah. Negara Indonesia dengan dasar filosofi 'Ketuhanan Yang Maha Esa' memiliki ciri khas jika dibandingkan dengan tipe negara ateis dan negara sekuler.