Lihat ke Halaman Asli

Usir Wartawan, Anggota Dewan ini Terancam Pidana

Diperbarui: 17 Juni 2015   09:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14260066181648015343

[caption id="attachment_401975" align="alignnone" width="606" caption="KOMPAK: Wartawan Sumenep sepakat lawan diskriminasi Pers (Ferry Arbania/MaduraExpose.com)"][/caption]

MaduraExpose.com- Pemerhati media dan politisi parlemen dari Sumenep Netework, Kang Nur menyesalkan sikap arogansi yang diduga kuat dengan sengaja dilakukan oleh salah satu  oknum anggota Komisi B DPRD Sumenep, Selasa (10/3/2015).

“Harusnya Pak Masdawi itu sadar dengan siapa dia berbicara. Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik itu dilindungi hukum. Pelarangan terhadap peliputan itu bisa dipidana”, terang Kang Nur saat berbincang dengan MaduraExpose.com, Selasa Malam (10/3).

Untuk diketahui, Masdawi, anggota Komisi B DPRD Sumenep diduga melakukan ucapan kotor dan menyinggung sekaligus pengusiran terhadap sejumlah wartawan yang hendak melakukan konfirmasi langsung ke ruang komisi, terkait perkembangan terkahir harga rumput laut di wilayah pesisir selatan.

“Tapi begitu sampai di ruang komisi B, tiba-tiba Pak Masdawi itu teriak-teriak dan menghardik kami supaa keluar dan tidak boleh wawancara atas nama komisi”, ujar Achmad Sa’i, salah satu  wartawan menirukan ucapan Masdawi anggota komisi B DPRD Sumenep.

Masih menurut Sa’i,  sempat terlontar ucapan Masdawi yang beralibi, jika wartawan dilarang wawancara diruangan komisi berdasarkan hasil kesepakatan.

“Bilangna kesepakatan diinternal Komisi B, tapi ketua Komisi ditanya malah tidak ada kesepakatan yang dimaksud”, tukasnya penuh kecewa.

Seluruh wartawan merasa heran dengan sikap arogan Masdawi, anggota Komisi B DPRD Sumenep tersebut, karena selama ini tidak pernah ada aturan yang terkesan tendensius tersebut.

Sementara Juhari, Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumenep saat diwawancarai, justru tidak sependapat dengan prihal yang disampaikan Masdawi. Menurutnya, kesepakatan diinternal komisi adalah materi wawancara bukan dari hasil pleno Komisi, narasumber. Kesepakatan itu diterapkan bagi semua anggota maupun ketua komisi B.

“Hasil kesepakatan itu melarang anggota dewan mengatasnamakan anggota maupun ketua komisi. Kecuali hasil rapat pleno nggak masalah. Soal tempat nggak ada batasan, dimana saja. Diruang komisi juga no problem”, ujarnya.

(fer)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline