Lihat ke Halaman Asli

MADRIM NEWS

MENGABARKAN KEANEKARAGAMAN NUSANTARA

Polresta Samarinda Bongkar Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Diperbarui: 16 Juli 2024   06:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Humas Polresta Samarinda

Kota Samarinda -- Polresta Samarinda melalui Satuan Reserse Narkoba Kembali membongkar peredaran Narkoba berupa sabu sabu di wilayahnya. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat ditemui awak media di Mapolresta Samarinda, Senin (15/7/2024).

Dalam pengungkapan kasus kali ini, sebanyak 3 (tiga) orang pelaku telah diamankan. Pelaku diamankan di Jl Otto Iskandardinata Gg 12 Kelurahan Sidodamai Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda. Dalam penangkapan tersebut, Petugas melakukan pengamatan, kemudian mencurigai 2 (dua) orang laki laki sedang duduk diatas motor. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan Sabu -- Sabu yang disimpan didalam bungkus kuai merk Cha cha.

"Awalnya petugas mendapatkan informasi, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diamankan 2 (dua) orang yang membawa sabu yang berinisial MI (24) dan LAP (16)," terang Ary Fadli.

Ia menambahkan, setelah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku tersebut, petugas melakukan pengembangan. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas dari Sat Resnarkoba Polresta Samarinda mengetahui bahwa kedua pelaku tersebut adalah orang suruhan dari AE (29) yang memerintahkan kedua pelaku untuk mengambil sabu tersebut dan diserahkan kepada pembeli.

"Jadi, kedua orang tersebut merupakan suruhan dari AE (29) untuk diserahkan kepada pembeli," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, akhirnya petugas berhasil mengamankan AE (29) di Jl Sejati Gg Durian Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan Kota Samarinda. AE yang berada di Lokasi, tidak berkutik saat petugas menangkapnya dan mempertemukan kepada kedua pelaku yang merupakan suruhannya. Ia pun mengakui bahwa benar kedua pelaku yang ditangkap sebelumnya adalah orang suruhannya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu sejumlah 15,61 (lima belas koma enam satu) Gram brutto dan Sepeda motor Honda Beat warna putih. Selanjutnya ketiga pelaku tersebut dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline