Lihat ke Halaman Asli

MADRIM NEWS

MENGABARKAN KEANEKARAGAMAN NUSANTARA

Jaringan Internasional Pencurian Baseband di Amankan Polresta Samarinda

Diperbarui: 8 April 2024   14:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Humas Polresta Samarinda

KOTA SAMARINDA -- Polresta Samarinda berhasil mengukir prestasi gemilang. Pasalnya, Satreskrim Polresta Samarinda yang bekerjasama dengan Jatanras Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus pencurian Baseband Telkomsel yang terhubung langsung ke jaringan perdagangan Baseband Internasional di Rusia dan HongKong.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si mengungkapkan, kejadian berawal dari Laporan pihak Telkomsel yang kehilangan Modul Baseband 6630 yang berada di tower SMR348. Dari kasus tersebut, Polresta Samarinda bekerjasama dengan Jatanras Polda Kaltim berhasil menemuan 1 (satu) unit Baseband 6630 yang terbungkus kardus di Jalan Poros Soekarno -- Hatta Muara jawa Kukar.

"Sejak dilakukan penyelidikan, kami bekerjasama dengan Jatanras Polda Kaltim berhasil menemukan 1 (satu) unit Baseband 6630 di Kukar," terang Kapolresta Samarinda

Sumber: Humas Polresta Samarinda

Ia menambahkan, dari pelaku yang diamankan, petugas melakukan pengembangan hingga ke Jakarta. Petugas menemukan Gudang yang berisi Baseband dan sejenisnya. Dari penemuan tersebut, petugas melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan penyelidikan.

"Setelah kita kembangkan dari Kukar menuju Jakarta, kita berhasil menemukan Gudang penyimpanan. Disana ada banyak sekali Baseband dan sejenisnya yang berasal dari TKP di seluruh Indonesia," imbuhnya

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keenam pelaku yang berhasil diamankan, diketahui bahwa barang bukti tersebut akan di jual ke luar negeri yaitu ke penadah di Rusia dan Hongkong.

"barang barang yang disimpan di Gudang Jakarta yang berasal dari seluruh Indonesia tersebut, akan di jual ke Rusia dan Hongkong," pungkasnya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan untuk TKP di Samarinda 5 Unit Baseband, 5 unit SN UBBP, 3 unit RRU Ericson dan 3 Unit RRU Nokia. Atas perbuatan tersebut, Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan 480 untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun Penjara. (msn/mn)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline