Samarinda - Polresta Samarinda Kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas Narkoba. Hal tersebut dibuktikan dengan diungkapnya Kembali kasus narkoba di wilayah Hukum Polresta Samarinda. Sebanyak 1 (satu) orang pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 7,38 gram.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,MSi. Menerangkan, bermula pada hari selasa tanggal 19 Januari 2024,pelapor dan saksi mendapatkan Informasi ada Masyarakat yang sering menggunakan kamar kosnya yang berada di Sungai Pinang dijadikan tempat pesta narkoba.
"Berawal dari informasi, Sat Narkoba Polresta Samarinda langsung bergerak melakukan lidik," terangnya.
Ia menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya petugas langsung menggerebek tempat tersebut dan melakukan penggeledahan. Dalam proses penggeledahan tersebut,ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 7,38 gram brutto
"Setelah dilakukan lidik, petugas bergerak dan menangkap pelaku serta menyita barang buktinya," imbuhnya
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H