Lihat ke Halaman Asli

MADRIM NEWS

MENGABARKAN KEANEKARAGAMAN NUSANTARA

Pemkab Bojonegoro Bakal Santuni Anak Yatim dan Terlantar

Diperbarui: 15 April 2023   23:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: ragamnusantara.id

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menunjukkan kepeduliannya terhadap anak yatim piatu di wilayahnya dengan memberikan bantuan sosial melalui Dinas Sosial. Bantuan sosial ini akan disalurkan kepada anak yatim dan anak telantar non-panti yang membutuhkan, dengan tujuan untuk memberikan bantuan finansial yang akan membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos Bojonegoro, Murti Asih Fatima, menjelaskan bahwa sebanyak 7.125 anak akan menerima bantuan sebesar Rp 1.500.000. Total anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai Rp 10,8 miliar, yang akan membantu anak-anak yatim piatu dan anak telantar non-panti di Bojonegoro.

 "Paling cepat penyaluran dimulai bulan ini sehingga diharapkan bulan Mei sudah tersalurkan semua," tandasnya Rabu (12/4/2023)

Proses penyaluran bansos ini direncanakan akan dimulai pada bulan ini, sehingga diharapkan seluruh bantuan sudah tersalurkan pada bulan Mei mendatang. Calon penerima bantuan yatim piatu dipilih berdasarkan usulan dari pemerintah desa setempat melalui proposal yang diajukan kepada Dinas Sosial Bojonegoro. Kemudian data tersebut diverifikasi dan divalidasi kelengkapan administrasi, serta besaran bantuan yang diusulkan.

Ketentuan calon penerima bantuan ini juga telah ditetapkan, yaitu anak-anak yang berusia di bawah 15 tahun dan tidak berada di panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), serta orang tua atau wali ber e-KTP Bojonegoro. Bansos ini akan disalurkan ke rekening penerima melalui Virtual Account (VA) Bank Jatim dalam 1 kali tahap masing-masing sebesar Rp 1.500.000. Penerima dapat melakukan penarikan dana bansos seutuhnya secara langsung.

"Ketentuan calon penerima bantuan ini, umur anak per 1 Juni 2023 tidak boleh melebihi 15 tahun," ungkapnya.

Dengan adanya program bantuan sosial ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menunjukkan bahwa mereka tidak melupakan anak-anak yatim piatu dan anak telantar non-panti di wilayahnya. Program ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka dan memberikan sedikit keceriaan di tengah keterbatasan yang mereka hadapi. (mn/msw)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline