Lihat ke Halaman Asli

MADRIM NEWS

MENGABARKAN KEANEKARAGAMAN NUSANTARA

Ratusan Butir Ineks di Amankan Polresta Samarinda

Diperbarui: 16 Maret 2023   09:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Humas Polresta Samarinda

Samarinda -- Polresta Samarinda berhasil membongkar Rumah Ekstasi di Samarinda Ilir Kota Samarinda. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat melaksanaan Konferensi Pers di halaman Mapolresta Samarinda, Rabu (15/3/2023). Dalam konferensi Pers tersebut, dua tersangka berinisial US (31) dan MN (30) dihadirkan beserta barang bukti

"Hari ini kita gelar ungkap kasus Narkotika jenis Ekstasi, ada dua pelaku yaitu US dan MN," terang Ary Fadli

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari petugas yang mendapatkan informasi adanya transaksi di kawasan Sidomulyo. Dari informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka US dengan barang bukti 26 butir Ekstasi. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MN dirumahnya dengan barang bukti 599 butir ineks.

"Tim terlebih dahulu mengamankan US, dan selanjutnya mengamankan MN dengan barang butki 599 butir Ineks dirumah MN," imbuhnya

Dari kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) Tahun.

"Pemasok bahan masih kita kejar dan sudah kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," pungkasnya




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline