BPJS telah berlangsung selama satu tahun di Indonesia. Tepat tanggal 1 Januari 2014, Pemerintah mengumandangkan mengaktifkan BPJS Kesehatan untuk menjamin kesehatan seluruh masyarakat Indonesia tetapi benarkah Badan Usaha Milik Negara tersebut tidak mengalami kecurangan? Mari kita lihat pada kenyataanya.
Fraud dilakukan dengan cara melakukan penipuan yaitu melakukan kesalahan untuk mendapatkan keuntungan atas kerugian pihak lain. Fraud atau kecurangan pada pelayanan kesehatan mengakibatkan melambungnya biaya kesehatan baik di sektor pelayanan pemerintah atau swasta. Kecurangan pelayanan kesehatan dilakukan semua sektor pelayanan kesehatan mulai dari peserta BPJS, provider atau fasilitas pelayanan kesehatan, hingga melibatkan BPJS Kesehatan. Faktor-faktor yang memungkinkan terjadinya peningkatan fraud pelayanan kesehatan antaralain;
Adanya persepsi BPJS terlalu murah membayarkan besaran klaim INA CBG kepada pelayanan kesehatan sehingga membuat pelayanan kesehatan meningkatkan biaya fasilitas kesehatan yang harus dibayar oleh pihak BPJS,
Belum adanya campur tanggan kekuatan hukum seperti KPK untuk mengawasi dan menindak apabila ada kecurangan.
Adanya mental 'mencari keuntungan ekonomi' di pelayanan kesehatan.
Apa saja kecurangan tersebut?
Fraud di sektor peserta, sulitnya mengurus kepesertaan dikarenakan antrean pengajuan keanggotaan BPJS membuat calon peserta menggunakan jasa calo BPJS. Di kantor tempat pembuatan kepesertaan BPJS banyak calo untuk mempermudahkan pembuatan kepesertaan BUMN sektor jaminan kesehatan tini. BPJS mencakupi semua jaminan kesehatan di Indonesia yang bersifat wajib diikuti WNI dan WNA yang kurang lebih enam bulan bekerja atau tinggal di Indonesia (UU No 40 tentang SJSN). Banyaknya masyarakat yang mengantre untuk mendapatkan kepesertaan dan merasa sistemasi seperti di 'ping pong'. Membuat calon peserta menyewa jasa calo untuk mengurus kepesertaan tersebut agar lebih mengefisiensikan waktu calon peserta. Tak tanggung-tanggung demi kartu peserta BPJS di tangan, mereka rela mengeluarkan uang sekitar Rp300.000 – Rp400.000 untuk membayar jasa calo, berikut penuturan Tuan O (30 tahun) di Kantor BPJS Kesehatan daerah Tangerang pada hari Kamis 18 Desember 2014. Harga yang fantastik demi mendapatkan fasilitas pemerintah yang sebenarnya bebas biaya, hanya bermodalkan ongkos transport dan fotokopi KTP dan kartu keluarga. Ada pihak lain juga yang dapat mepermudah kinerja para calo tersebut. Ya mungkin saja ini ada koordinasi dengan satpam kantor BPJS untuk mengambil nomor antrean dan pekerja BPJS penerima dokumen pembuatan kepesertaan. Siapa yang bisa memberantas keadaan riil ini? Belum ada.