Lihat ke Halaman Asli

Mahasiswa KKN Tematik UNIKAL Mengadakan Sosialisasi Izin P-IRT Produk Pangan UMKM Desa Kalijambe

Diperbarui: 9 Januari 2024   23:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar 1/Dokpri

Mahasiswa Universitas Pekalongan (Unikal) yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Kalijambe Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan telah menyelenggaran sosialisasi izin P-IRT untuk produk pangan  UMKM Desa Kalijambe yang dilaksanakan pada hari Selasa, 9 Januari 2024 yang diselenggaran di Balai Desa Kalijambe. Pada kegiatan sosialisasi tersebut, mahasiswa KKN mendatangkan Bapak Budi Muliawa S.Si,.A.Pt. dari Dinas Kesehatan  Kabupaten Pekalongan, kegiatan ini dilakukan oleh kelompok 1 dan 2 KKN Desa Kalijambe.

"Sosialisasi Izin P-IRT yang diselenggaraan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para UMKM desa Kalijambe akan pentingnya memiliki perizinan P-IRT bagi pelaku UMKM serta memberikan pengarahkan mengenai prosedur dalam pembuatan perizinan P-IRT."

Sosialisasi mengenai Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) yang dihadiri oleh perwakilan UMKM setiap dusun di Desa Kalijambe Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan ini dilakukan belum adanya pemahaman pelaku UMKM di Desa Kalijambe mengenai pengurusan izin P-IRT, padahal Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga penting bagi para produsen pangan UMKM sebagai kunci untuk mengembangkan inovasi strategi pemasaran usaha yang lebih luas.

Beberapa hal yang telah disampaikan pada sosialisasi yang dilakukan pada 9 januari 2024, antara lain pemahamaan mengenai pentingnya P-IRT, dasar hukum wajib izin edar pangan olahan, tatacara perizinan SPP IRT dan alur penerbitan SPP-IRT serta hal-hal lain yang harus diperhatikan dalam memperoleh Izin P-IRT.

Pelaksanaan dari sosialsasi ini diharapkan dapat membantu bagi para UMKM Desa Kalijambe dan memberikan pengetahuan sebagai pertimbangan yang baik sehingga pelaku usaha UMKM dapat berminat mendaftarkan usahanya agar memiliki izin edar P-IRT sehingga usahanya dapat diedarkan dan diproduksi dengan aman seta memiliki nilai tambah untuk menjamin status usaha dihadapkan hukum serta dapat mempermudah untuk mengembangkan usahanya untuk dapat dipasarkan lebih luas lagi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline