Mendahului perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR, sejumlah ahli Hukum Tata Negara telah memaparkan sejumlah ide konseptual mengenai perubahan UUD 1945. Salah satu pemikiran dihasilkan oleh sebuah panel yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Habibie di bawah koordinasi Jimly Asshidiqie.[1] Dalam berbagai kesempatan, Bagir Manan juga mengemukakan gagasannya mengenai perubahan UUD, termasuk konsep sistem perwakilan yang menurutnya adalah sistem perwakilan dua kamar.
Beberapa pertimbangan penerapan sistem dua kamar adalah sebagai berikut: terciptanya mekanisme checks and balances antara kamar-kamar dalam satu badan perwakilan, penyederhanaan sistem badan perwakilan karena penghapusan utusan golongan, wakil daerah menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi parlemen sehingga kepentingan daerah dapat terintegrasi dan dapat dilaksanakan sehari-hari dalam kegiatan parlemen, menciptakan produktivitas karena tugas dan wewenang dapat dilakukan setiap unsur. Dengan demikian dari aspek akademis terlihat bahwa reformasi sistem perwakilan ditujukan ke arah bicameral system.[2]
Dalam tataran kehidupan politik, ide bikameral tidak terwujud. Hal ini dapat dibaca dari risalah rapat-rapat yang diadakan oleh MPR. Dari pembicaraan yang dikutip, anggota-anggota MPR menghendaki pembaharuan sistem perwakilan melalui perubahan susunan MPR. Namun demikian, dari perdebatan yang dilakukan tampak beberapa hal, yakni Pertama, para anggota terkesan membaurkan konsep bicameral system dengan pembentukan badan perwakilan tambahan.
Kedua, tidak menghendaki bicameral system. Ketiga, anggota-anggota MPR kurang memahami makna sistem bikameral. Hal ini terlihat dari beberapa pembicaraan yang terjadi dalam rapat dalam Rapat BP MPR. Hasilnya, beberapa usulan yang berkembang di MPR sama sekali tidak mencerminkan gagasan sistem bikameral.[3]
Definisi lembaga eksekutif: Lembaga Eksekutif termasuk kedalam bagian dari trias politika, yang mana lembaga eksekutif ini memiliki kekuasaan negara yang menjalankan serta membuat UU atau kebijakan, dan termasuk kedalam Core of Government, pusat atau inti pemerintahan. Pemerintahan adalah organisasi atau wadah dari orang-orang atau institusi atau lembaga yang menjalankan dan merumuskan kebijakan.[4]
Lembaga eksekutif memiliki dua peran utama, yaitu
- Chief of State atau Kepala Negara. Pejabat yang berkedudukan sebagai kepala pemerintahan formal dan juru bicara pemerintahan. Berfungsi menjalankan peran-peran yang bersifat seremonial.
- Head of Government atau Kepala Pemerintahan. Memimpin dan mengawasi pejabat-pejabat dan agen-agen pemerintahan (birokrasi). Berfungsi merumuskan dan melaksanakan kebijakan pemerintahan.
[1] Bagir Manan, DPR, DPD dan MPR dalam UUD 1945 Baru, (Yogyakarta: FH-UII Press, 2003), hlm ix
[2] Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, (Yogyakarta: FH-UII Press, 2003), hlm.57.
[3] Pskn Fh and Universitas Padjajaran, 'Jurnal Konstitusi', 6, 2009.
Lembaga eksekutif sebagai kepala pemerintahan dalam sistem presidensil ada 5 faktor, diantaranya