Lihat ke Halaman Asli

Nurmadani

Santri Aktif Pondok Pesantren Darul Falah , Mahasiswa STIS Darul Falah Bondowoso๐—ฆ๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐—”๐—ธ๐˜๐—ถ๐—ณ ๐—ฃ๐—ผ๐—ป๐—ฑ๐—ผ๐—ธ ๐—ฃ๐—ฒ๐˜€๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฟ๐—ฒ๐—ป ๐——๐—ฎ๐—ฟ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ต ๐—•๐—ผ๐—ป๐—ฑ๐—ผ๐˜„๐—ผ๐˜€๐—ผ , ๐— ๐—ฎ๐—ต๐—ฎ๐˜€๐—ถ๐˜€๐˜„๐—ฎ ๐—ฆ๐—ง๐—œ๐—ฆ ๐——๐—ฎ๐—ฟ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ต ๐—•๐—ผ๐—ป๐—ฑ๐—ผ๐˜„๐—ผ๐˜€๐—ผ

Pernikahan Beda Agama, Tren dan Tantangan di Indonesia

Diperbarui: 30 Juni 2024 ย  13:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nurmadani Penulis Aktif Kompasiana

ย  ย  ย  ย  ย  Pernikahan beda agama telah menjadi topik yang menarik perhatian publik di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Sebagai negara dengan beragam keyakinan dan budaya, Indonesia menghadapi berbagai dinamika dalam praktik pernikahan, termasuk tantangan hukum, sosial, dan budaya yang dihadapi pasangan beda agama.

ย  ย  ย  ย  ย  Tren pernikahan beda agama di Indonesia menunjukkan peningkatan, terutama di kalangan generasi muda yang lebih terbuka terhadap perbedaan dan lebih mengedepankan cinta dan kesetaraan dalam hubungan. Beberapa faktor yang mendorong tren ini antara lain:

1. Globalisasi dan Pendidikan:ย 

ย  ย  ย  ย  ย Paparan terhadap budaya dan pemikiran dari berbagai negara melalui pendidikan dan media sosial mendorong generasi muda untuk lebih toleran dan menerima perbedaan.

ย  ย 

2. Urbanisasi:ย 

ย  ย  ย  ย  Tinggal di kota besar dengan keberagaman yang tinggi membuat individu lebih mungkin bertemu dan berinteraksi dengan orang dari latar belakang agama yang berbeda.

3. Perubahan Nilai Sosial:ย 

ย  ย  ย  ย  ย Nilai-nilai tradisional yang lebih ketat mulai bergeser, dengan banyak orang yang lebih mengedepankan kebebasan individu dalam memilih pasangan.

ย  ย  ย  ย  ย  Di Indonesia, pernikahan beda agama menghadapi tantangan hukum yang signifikan. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan sah hanya jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Hal ini menyulitkan pasangan beda agama untuk menikah secara resmi di Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline