Lihat ke Halaman Asli

Nurmadani

Santri Aktif Pondok Pesantren Darul Falah , Mahasiswa STIS Darul Falah Bondowoso๐—ฆ๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐—”๐—ธ๐˜๐—ถ๐—ณ ๐—ฃ๐—ผ๐—ป๐—ฑ๐—ผ๐—ธ ๐—ฃ๐—ฒ๐˜€๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฟ๐—ฒ๐—ป ๐——๐—ฎ๐—ฟ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ต ๐—•๐—ผ๐—ป๐—ฑ๐—ผ๐˜„๐—ผ๐˜€๐—ผ , ๐— ๐—ฎ๐—ต๐—ฎ๐˜€๐—ถ๐˜€๐˜„๐—ฎ ๐—ฆ๐—ง๐—œ๐—ฆ ๐——๐—ฎ๐—ฟ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ต ๐—•๐—ผ๐—ป๐—ฑ๐—ผ๐˜„๐—ผ๐˜€๐—ผ

Sumpah Pocong sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Waris

Diperbarui: 22 Januari 2024 ย  22:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar diambil dari artikel Khadijah Putri Rahmadewiย 

A. Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam

  1. Pengertian Warisย 

Secara bahasa, kata Mawarits merupakan jamak dari mirats, (irts, wirts, wiratsah dan turats yang dimaknakan dengan mauruts) adalah "harta peninggalan orang yang meninggal yang diwariskan kepada para warisnya." Orang yang meninggalkan disebut muwarits. Sedang yang berhak menerima harta waris disebut warits.ย 

Secara terminologi, hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur pembagian harta waris, mengetahui bagian-bagian yang diterima dari harta peninggalan itu untuk setiap ahli waris yang berhak. Dalam redaksi lain, Hasby Ash-Shiddieqy mengemukakan, hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur siapa-siapa orang yang mewarisi dan tidak mewarisi, bagian setiap ahli waris dan cara-cara pembagiannya.

Sedangkan faraidh, jamak dari faridhah. Kata 1 Pasal 171 huruf a KHI 2 Muhammad Syarbini al-khatib, mughni al-Muhtaj, juz 3, (Kairo: Mushthafa al-Baby al-Halaby, 1958), hlm. 3. 3 T.M. Hasby ash-Shiddieqy, Fiqh Mawaris, Yogyakarta: Mudah, tt, hlm. 8. 18 ini diambil dari fardhu yang dalam istilah ulama fiqh mawaris ialah bagian yang telah ditetapkan oleh syara.

Praktik waris akan dijumpai semua insan di seluruh penjuru dunia, ย apabila terdapat alam salah satu keluarga ada yang mengalami suatu kematian. Praktik Waris akan berjalan dengan lancar dengan adanya suatu pengetahuan tentang ilmu waris ( Ilmu Faroid ). Adanya Ilmu Faroid akan mempermudah jalannya suatu pertikaian tentang warisan dalam suatu keluarga.ย 

Perintah mempraktekkan ilmu waris ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur'an Surat Annisa' Ayat:11yang artinya " Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakm. Yaitu : Bagian seorang laki-laki sama dengan orang anak perempuan; dan jika anak-anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan;jika anak perempuan seorang saja, maka ia memperoleh separu harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal mempunyai anak, jika yang mrninggal tidak mempunyai anak dan ia di warisi oleh ibu-ibunya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga, jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya ibunya mendapat seperenam, ( Pembagian-pembagian tersebut diatas ) sudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahuainya siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak)manfaatnya bagimu, ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana"

Mawarits adalah salah satu hal yang penting, semua Muslim harus memberikan perhatian khusus. Hukum Mempelajari ilmu Mawarist adalah fardlu kifayah. Nabi Muhammad SAW menyeru kepada umatnya untuk mempelajari dan mengajarkan, ย sebagaimana disebutkan dalam hadits Riwayat Ibnu Majah. Yang Artinya: "Pelajarilah ilmu faraidh (Mawarits), dan ajarkaanlah kepada manusia. Karena ia adalah setengah dari ilmu, dan ia akan dilupakan, serta ia merupakan ilmu pertama yang akan diangkat dari umatku"

  1. Syarat dan Rukun Warist

Untuk terealisasinya praktik waris ini membutuhkan adanya suatu syarat dan juga rukun yang harus dibenahi terlebih dahulu.ย 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline