Lihat ke Halaman Asli

Koalisi Sebagai Monster Politik Segera Dibubarkan.

Diperbarui: 25 Juni 2015   06:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Koalisi sebagai Monster politik Harus Segra di Bubarkan, karena tidak memenuhi  syarat sebagai badan politik, sebagai ormas, maupun sebagai badan pememerintahan yang diatur dalam undang2.

Sebelum membaca tulisan ini sebaiknya anda membaca kontrak politik yang menjadidasar terbentuknya sebuah kartel politik yang disebut koalisi

Kontrak politik yang ditanda tangani oleh SBY, Budiono dan pimpinan parpol peserta koalisi jelas melanggar undang2, karena dalam UUD-45 tidak ada badan lain dariEcxekutif, Lagislatif dan yudikatif yang bisa mngatur jalannya pemerintahan .

Kebijakankoalisi tidak lagi mengacu kepada ideologi, tetapi mengacu kepadaplatform dan kontrak politik. Dalam hal ini jelasKoalisi telah mengabaikanIdeologi negara Panca-Sila, mengabaikanUUd-45 mengantikannya dengan kontrak politik yang mengacu kepada mengamankan kekuasaan SBY.

Sebagai imbalannya SBY menghadiahkan Departemen kepada parpol untuk dikelola sesuai dengan kebijakan partainya seperti dikatakan : Mentri2 dari parpol koalisi merupakan perwakilan resmi dari parpol koalisi, karena itu wajib menjelaskan dan mensosialisasikan kebijakan dan keputusan yang ditetapkan oleh presiden, kepada partainya.

Seorang mentri seharusnya melepaskan ideologikepentingan partainya dalam menjalankan tugasnya sebagai mentri, karena dia di gaji oleh negara. Dalam hal ini mentri2 dari parpol menggarap departemen sebagai ladang mengaruk uang negara, dan menjalankan ideologi partainya, contohnya menpora dan mentri agama.

DPR tidak berfungsi karena di kuasai oleh koalisi, coba baca insturksi ini: Kebijakan politik yang strategis, danposisi politik yang penting, setelah memertimbangkan pandangan dan rekomendasi pimpinan parpol peserta koalisi, wajib didukung dan diimplementasikan baik di pemerintahan maupunmelalui Fraksi2 di DPR.

Kalaufarksi2 di DPR diwajibkan mendukung keputusan pemnemrintah , apa artinya DPR,..?fungsi pengawan jelas tidak berjalan, akibatnya negara seprti ini. dikuasai oleh para geng dan mafia, karena pememrintahnya memang mafia politik, dan mafia hukum

Fungsi DPR sekarang berubah menjadi Mafia Aggaran, pemerintah tidak bisa berbuat apa2 karena pemerintah sudah dikuasai oleh monster politik.

PDIP dan Hanura serbagai bahagian dari DPR,harus bisa bersatu melawan mosnter itu melaui Mahkamah Konstitusi. Tidak mungkin bisa melawankaki2nya yang merambah ke DPR, tetapi harus langsung menusuk jantunya monter itu.

Keberadaan monster itu jelas melanggar konstitusi,melanggar undang2 parpol dan keormasan, karena tidak memiliki badan hukum, oleh karena itu harus di bubarkan, agar DPR bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

PDIP dan Hanura yang telah dirugikan secara politis bisa menuntut ke MA agar monster itu di bubabarkan, dan menuntuk SBY atas pelanggaran sumpahnya sebagai presiden yang seharus menjalankan ideologi negara dan UUD 45

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline