Lihat ke Halaman Asli

Penyelenggaraan Kampanye Politik di Lingkungan Universitas

Diperbarui: 15 Oktober 2023   09:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: HarianJogja.com

Pada dasarnya, universitas adalah wadah bagi mahasiswa untuk mengejar gelar sarjana.tetapi selain untuk mengejar gelar sarjana,universitas juga merupakan tempat untuk mengumpulkan berbagai pengalaman serta keahlian bagi mahasiswa. 

Dalam permasalahan PEMILU, bisa di katakan jika mahasiswa termasuk dalam target para politikus untuk memperoleh suara dukungan. Karena, apabila kita lihat secara sekilas jumlah mahasiswa di Indonesia bisa terbilang cukup banyak. Oleh karena itu banyak politikus yang menginginkan dukungan dari para mahasiswa.

PEMILU memainkan peranan penting dalam demokrasi suatu negara. Dalam konteks contoh di Amerika dimana disana PEMILU merupakan satunya peristiwa penting dalam demokrasi dan PEMILU memberikan kesempatan bagi warga negara untuk memberikan persetujuan mereka untuk diperintah dan meminta pertanggungjawaban perwakilan mereka atas kinerja masa lalu. Penjelasan tersebut juga sangat relevan dalam konteks di Indonesia. 

Salah satu tahapan yang dilaksanakan adalah kampanye politik. Kampanye secara simbolis menyatukan warga dan pemimpin dalam ritual debat, diskusi, dan dialog empat tahunan. Kampanye menyediakan ruang politik di mana gerakan baru dan kelompok yang dicabut haknya dapat berkembang, mengungkapkan keluhan mereka, dan memobilisasi untuk memilih pemimpin yang melaksanakan kebijakan baru.

Banyak cara yang dilakukan politikus untuk menang saat perebutan kursi pemerintahan,salah satunya adalah dengan cara melakukan kampanye. Kampanye merupakan salah satu cara yang dilakukan untuk mendapatkan dukungan. Walaupun begitu kampanye tidak dapat di lakukan dengan sesuka hati karena telah di atur di dalam Undang-undang. 

Universitas merupakan target untuk mendapatkan dukungan besar saat PEMILU karena universitas berisikan mahasiswa yang sudah dapat ikut serta untuk memilih saat PEMILU tiba. Dan juga karena mahasiswa merupakan agent di tengah kehidupan masyarakat, yang di harapkan bisa membantu untuk menyebarkan dukungan untuk para politikus tersebut.

Berdasarkan data dari KPU pada tahun 2019, pemilih pemula perlu mendapat perhatian dalam partisipasi politik. Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 2008 dalam Bab IV pasal 19 ayat 1 dan 2 serta pasal 20, pemilih pemula adalah warga Indonesia yang sudah genap berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah dan baru memilih pertama kali pada saat hari pemilihan. 

Pemilih pemula adalah kelompok yang perlu mendapatkan perhatian karena mereka akan menjadi penerus kepemimpinan bangsa. Dari catatan pelaksanaan PEMILU Indonesia sebelumnya, khususnya pemilihan presiden, partisipasi politik dalam melaksanakan hak pilih mengalami fluktuasi. 

Pada tahun 2004 jumlah pemilih terdaftar 148.000369 dan jumlah pemilih 124.420.339 (84%), tahun 2009 jumlah pemilih terdaftar 171.265.441 dan jumlah pemilih 121.588.366 (70.9%), tahun 2014 jumlah pemilih terdaftar 185.826.024 dan jumlah pemilih 139.573.927 (75.1%), dan tahun 2019 jumlah pemilih terdaftar 192.828.520 dan jumlah pemilih 158.012.506 (81%). Mahasiswa memiliki kisaran usia yang mencakup kisaran usia para pemilih pemula, khususnya mahasiswa yang berada pada tahun pertama perkuliahan.

Dalam sebuah penafsiran secara sistematis, dikarenakan ketentuan a quo berada dalam Bab 7 yang mengatur kampanye PEMILU dan berada pada bagian keempat yang mengatur tentang larangan dalam kampanye, maka dapat disimpulkan bahwa negara lewat Pasal 280 ayat 1 melarang kepada pelaksana, peserta, dan tim kampanye PEMILU untuk menjadikan universitas sebagai tempat pelaksanaan kampanye PEMILU. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline