Lihat ke Halaman Asli

Madeline

Mahasiswa

Penelitian Mahasiswa Program MBKM FH UNEJ di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Diperbarui: 24 Januari 2024   02:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Pribadi

Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) memiliki tujuan untuk meningkatkan, memperkaya wawasan maupun kompetensi mahasiswa agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman juga menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian baik di dalam kampus maupun di luar kampus.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia menciptakan inovasi dalam berbagai bentuk kegiatan belajar di luar perguruan tinggi, di antaranya melakukan magang/ praktik kerja di Industri atau tempat kerja lainnya, melaksanakan proyek pengabdian kepada masyarakat di desa, mengajar di satuan pendidikan, mengikuti pertukaran mahasiswa, melakukan penelitian, melakukan kegiatan kewirausahaan, membuat studi/ proyek independen, dan mengikuti program kemanusisaan.

Dalam hal ini, Fakultas Hukum Universitas Jember pada semester gasal tahun ajaran 2021/2022 memberikan kesempatan kepada setiap mahasiswanya untuk dapat mendaftarkan diri mengikuti program MBKM yang telah disediakan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) MBKM FH UNEJ.

Mahasiswa yang ingin mendaftarkan diri untuk mengikuti program MBKM FH UNEJ yaitu Penelitian Mahasiswa di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akan melalui proses seleksi melalui administrasi dan tes wawancara mengenai program penelitian yang akan dilakukan mahasiswa tersebut.

Proses wawancara dilakukan bersama dengan Tim Satgas MBKM FH UNEJ, kemudian hasil seleksi wawancara tersebut diumumkan pada tanggal 4 Agustus 2021 yang hanya meloloskan 4 (empat) mahasiswa. 

Dokumentasi Pribadi

Madeline merupakan salah satu peserta yang lolos seleksi dan akan melaksanakan penelitian di MK  selama 4 bulan terhitung dari bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2021. Dalam penelitiannya, Madeline membahas mengenai implikasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta (selanjutnya disebut UU Ciptaker) Kerja Pasca Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020.

Pada tanggal 5 Oktober 2020, UU Ciptaker yang disahkan oleh Presiden menimbulkan banyak pro dan kontra di antara para pakar hukum serta masyarakat luas. Menurut Presiden, metode omnibus law menjadi solusi yang tepat sebagai terobosan untuk menjadikan sistem ketatanegaraan yang lebih baik terutama pada bidang perekonomian, investasi, dan juga birokrasi.

Namun, masyarakat melihat bahwa pembentukan UU Ciptaker tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) sehingga beberapa kelompok masyarakat yang merasa dirugikan melakukan pengajuan permohonan pengujian formil UU Ciptaker ke MK.

Dalam bahasa latin, kata omnibus berasal dari kata omnis yang artinya “semua” atau “banyak”. Dalam konteks hukum, omnibus law merupakan hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline