Lihat ke Halaman Asli

Upaya Pemberdayaan UMKM di Era Digitalisasi

Diperbarui: 27 Mei 2021   12:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh: Ni Made Apriantini dan Ni Nyoman Ayu Suryandari

Akuntansi FEB Universitas Mahasaraswati Denpasar

Perekonomian di Indonesia tidak dapat terlepas dari sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang menjadi fondasi bagi peningkatan perekonomian di tanah air. Pesatnya pertumbuhan industri kreatif yang tergolong dalam sektor tersebut setiap tahunnya menimbulkan persaingan bisnis yang kompetitif. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah usaha yang bergerak di bidang usaha yang memainkan peranan penting terhadap masyarakat karena dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Sektor UMKM diharapkan menjadi basis perekonomian dan dapat mengganti peran pengusaha besar.

Saat ini UMKM memiliki peluang untuk terus berkembang dan perbankan terus menyisihkan kredit bagi sektor UMKM. Pemerintah telah melakukan penempatan dana berbunga murah pada perbankan. Hal tersebut terjadi karena untuk membantu bank dalam rangka restrukturisasi dan menurunkan kredit baru kepada para pelaku usaha UMKM. Kehadiran UMKM tidak hanya dapat meningkatkan pendapatan tetapi juga dalam rangka pemerataan pendapatan bagi masyarakat. Hal tersebut terjadi dikarenakan sektor UMKM dapat melibatkan banyak orang dengan beragam usaha. Peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam upaya pemberdayaan. Untuk itu pemerintah malalui kewenangan pembuatan peraturan bisa memberdayakan UMKM.

Upaya pemerintah dalam pemberdayaan UMKM saat ini melalui pemanfaatan kemajuan teknologi informasi melalui e-commerce dan media sosial. Peningkatan UMKM perlu didukung oleh jiwa kewirausahaan masyarakat. Pelaku UMKM dapat mengembangkan  pasarnya melalui situs belanja online (e-commerce)  yang juga ikut berkembang seiring dengan  perkembangan internet. Perluasan pasar bagi UMKM sangat terbuka mengingat daya jangkau  e-commerce sangat luas karena dapat dijangkau  oleh siapa saja, kapan saja, dan dimana saja selama  konsumen terkoneksi ke internet. Pelaku UMKM juga dapat memilih memasarkan produknya melalui  salah satu atau memilih semua kegiatan dalam e-commerce, yaitu dalam model iklan seperti OLX.com, berniaga.com, dan lain lain, dalam model retail seperti lazada, zalora, blibli.com, dan lain sebagainya, dan dalam model marketplace seperti bukalapak, tokopedia, dan lain-lain.

Selain itu pemerintah juga memberikan program subsidi bunga untuk pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pelaku usaha UMKM. Di dalam kondisi yang penuh ketidakpastian pemerintah terus komitmen dalam memberikan subsidi bunga bagi UMKM untuk membayar cicilannya. Sementara itu, UMKM yang mengalami kesulitan pembiayaan sementara kegiatan usahanya masih berjalan, diberikan restrukturisasi pinjaman subsidi bunga 6 bulan dan keringanan pajak, serta pinjaman dengan bunga 3 persen.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline