Lihat ke Halaman Asli

Dampak Positif Penerapan Sistem Pembayaran Berbasis QR Code (QRIS)

Diperbarui: 14 Maret 2020   20:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

finance.detik.com

Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh penyedia layanan pembayaran nontunai menggunakan sistem QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sejak 1 Januari 2020 lalu. QRIS merupakan standar QR Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking.

Munculnya sistem pembayaran QRIS ini mendapat sambutan positif bagi masyarakat karena dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi ekonomi nontunai.

Kini, penerapan sistem pembayaran QRIS  ini memberikan dampak positif dalam membantu kelancaran sistem pembayaran di Indonesia. Hal ini dikarenakan munculnya QRIS dapat memudahkan berbagai pihak seperti penyedia layanan keuangan digital, merchant, konsumen, bahkan pemerintah daerah dalam melakukan transaksi ekonomi nontunai dan pembayaran digital di Indonesia.

Pihak penyedia layanan keuangan digital dan perbankan memandang positif dengan adanya penerapan sistem pembayaran berbasis QR Code. Seperti contoh, pihak penyedia uang elektronik atau PJSP, PT Visionet Internasional (OVO) menyambut baik dengan adanya kebijakan yang telah dikeluarkan Bank Indonesia (BI) tersebut. Direktur OVO Harianto Gunawan mengungkapkan  bahwa inisiatif ini akan membawa dampak positif bagi perkembangan ekonomi Indonesia.

Penerapan QRIS ini memperluas akses keuangan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Saat ini, OVO telah digunakan 300,000 lebih merchant UMKM di indonesia. Perkembangan adopsi transaksi nontunai di sektor UMKM terus meningkat, sesuai dengan tujuan OVO yaitu memperluas akses keuangan digital bagi seluruh masyarakat indonesia. Dengan peningkatan akses ini tingkat inklusi keuangan di Tanah Air bisa merata.

Bagi para merchant dan pelaku UMKM kehadiran QRIS ini dianggap akan lebih membuat pembayaran menjadi efektif dan efisien. Para merchant UMKM tidak harus memiliki banyak tempelan QR Code di meja kasirnya. Hal ini dikarenakan hanya ada satu jenis QR Code yang digunakan untuk melakukan transaksi nontunai ke semua jenis pembayaran digital.

Selain itu, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki juga menuturkan bahwa dengan menggunakan QRIS, pelaku UMKM akan lebih efisien dan lebih aman dalam bertransaksi, karena tidak perlu menyediakan uang receh untuk keperluan kembalian dan juga akan terhindar dari kemungkinan menerima uang palsu yang sangat merugikan.

Hingga saat ini penggunaan QRIS bagi para merchant UMKM terus meningkat. Kepala perwakilan Bank Indonesia (BI) DKI Jakarta Hamid Ponco Wibowo menyatakan penggunaan QRIS di Jakarta mencapai 618.340 merchant atau pelaku usaha. Dia menyatakan data tersebut diambilnya sejak Agustus 2019-Februari 2020. " Jumlah ini mencakup 25 persen sari total jumlah pelaku usaha mikro kecil menengah ( UMKM ) secara nasional yang telah menggunakan QRIS sebanyak 2,79 juta pedagang," kata Hamid.

Sementara itu, kehadiran QRIS akan meningkatkan kelancaran sistem pembayaran. Hal ini dapat memudahkan konsumen dalam melakukan transaksi nontunai serta mendorong efisiensi transaksi pembayaran dalam melakukan pembelian.

Sistem QR Code ini menggunakan Merchant Presented Mobile (MPM), artinya untuk bertransaksi, pengguna hanya cukup scan QR yang tersedia di merchant-merchant yang bekerja sama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), contohnya Link Aja, Gopay, OVO, DANA, dan lainnya. Maka pembayaran otomatis berhasil.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline