Lihat ke Halaman Asli

Peran Guru Seni Rupa Sebagai Tenaga Profesional di Madrasah Aliyah

Diperbarui: 17 Juni 2015   15:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14182772102018542541

MA (Madrasah Aliyah) merupakan salah satu lembaga pendidikan di bawah naungan Kementrian Agama yang bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia yang islami, intelektual, dan kreatif sehingga memiliki jiwa yang taat dan cerdas untuk dirinya dan agamanya dibandingkan dengan lulusan SMA. Semua MA memiliki tujuan yang sama yaitu agar lulusannya memiliki kemampuan agama Islam, pengetahuan, serta keterampilan termasuk bidang seni rupa dan mampu mengaplikasikannya di kehidupan sehari-hari yang memang dituntut di dalam era ekonomi kreatif. Dari uraian tersebut, penulis memandang bahwa Sekolah Madrasah Aliyah memiliki kekhususan yang terdapat pada selain kemampuannya ilmu agama Islam yang lebih baik sebagai bekal mereka menuju kehidupan dunia dan akhirat yang baik, siswa juga dituntut untuk memiliki kreatifitas yang tidak kalah bersaing dengan sekolah umum atau kejuruan agar dapat mengimbangi perkembangan global.

Berdasarkan kondisi tersebut, apakah sudah terpikirkan tentang unsur pelaksana dilapangan, tenaga kependidikannya, sarana dan prasarana, sistem yang dijalankan, dan guru yang mendidik siswa. Tenaga pengajar merupakan faktor dominan dalam pelaksanaan proses pengajaran, dengan demikian kompetensi guru betul-betul sangat dibutuhkan dalam mengembangkan kemampuan siswa di sekolah MA.

Sebagai unsur yang pokok dalam lembaga pendidikan di MA, guru sebagai pengajar diharapkan memiliki kompetensi yang berhubungan dengan kemampuan penguasaan agama, dan keterampilan lain yang diajarkan. Seorang guru MA dituntut untuk memiliki perbedaan kompetensi di bandingkan dengan guru SMA. Sekolah Madrasah Aliyah memiliki mata pelajaran yang spesifik dengan keagamaan, hal inilah yang menyebabkan MA lebih membutuhkan guru-guru yang berkompeten yaitu yang memiliki kualifikasi agama dan kualifikasi keilmuan sesuai budangnya yang ada di dalam dirinya.

Madrasah Aliyah saat ini merupakan sekolah yang sangat diperhitungkan baik oleh masyarakat dalam menciptakan pengetahuan, kemampuan, dan keahlian para siswa dengan kemampuan agama yang lebih baik untuk dapat melanjutkannya di kehidupan sehari-hari agar tidak terbawa arus negatif dari perkembangan global. Dengan adanya predikat yang disandang, maka bukan berarti apa yang diraih tidak perlu dipertahankan. Dari prestasi tersebut tidak terlepas dari peran guru untuk membentuk pola pikir siswa agar dapat menampilkan kinerja yang terbaik di setiap bidang ilmu yang dipelajarinya secara Islami.

Hal tersebut juga berlaku dalam pembelajaran seni rupa. Banyak siswa lulusan MA masih memiliki kemampuan seni rupa yang monoton dan biasa saja bahkan cenderung pasif dan tidak terlalu dipentingkan, padahal di era ekonomi kreatif sekarang ini keterampilan seni rupa sangat penting diketahui dan dikuasai siswa. Fakta yang terjadi di lapangan adalah, masih banyak sekolah MA yang tidak terlalu memandang seni rupa sebagai mata pelajaran penting, bahkan tenaga pengajarnya pun tidak kompeten karena kebanyakan bukan lulusan dari ilmu seni rupa itu sendiri. Oleh karena itu dibutuhkan pengetahuan dan keahlian yang mendalam dari seorang guru seni rupa di MA agar dapat mentrasfer ilmu tentang seni rupa kepada peserta didik untuk kelancaran proses pembelajaran. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, guru mata pelajaran seni rupa di Madrasah Aliyah harus memahami keilmuan mata pelajaran seni rupa secara luas dan mendalam selain itu juga harus memiliki kemampuan agama yang baik. Sehingga untuk mengetahui tingkat kompetensi guru seni rupa di Madrasah Aliyah, maka perlu untuk melakukan penilaian kinerja sehubungan dengan implementasi tugas-tugasnya sebagai pengajar kelompok mata pelajaran wajib yang menuntut tingkat kemampuan dan kreatifitas yang lebih.

14182772861351576040

Kebijakan sertifikasi bagi guru memang suatu langkah yang strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun

2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen menyatakan bahwa guru adalah tenaga profesional. Sebagai tenaga yang profesional, guru diwajibkan untuk memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.

Hal ini menarik untuk dikembangkan menjadi sebuah pengkajian lebih lanjut karena ketika pemerintah sudah menetapkan guru sebagai tenaga yang profesional dan teruji kompetensinya bahkan tidak setengah-setengah dalam memberikan ilmu dan kemampuannya kepada peserta didik, tetapi tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru di Madrasah Aliyah yang masih rendah dibandingkan dengan guru di SMU atau SMK.

Hendra Wijaya, S.Pd

Guru Seni Rupa

Madrasah Aliyah Citra Cendekia

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline