Lihat ke Halaman Asli

Ganda M Sihite

Ingat lah pencipta mu dimasa mudamu

May Day, Omnibus Law di Tengah Huru-hara Pandemi Covid-19

Diperbarui: 10 Mei 2020   09:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Individu..

Dunia sedang mengalami masa masa sulit dan kritis akibat Wabah Covid19 yang sudah berlangsung lebih dari 2 bulan. Negara negara didunia pun menerapkan berbagai kebijakan untuk memutus rantai penularan covid19. Seperti halnya vietnam yang melakukan kebijakan lockdwon dan hasilnya tidak ada satupun warganya yang terjangkit. 

Disisi lain kebijakan yang sama yaitu lockdwon diterapkan di India, yang ada malah sebaliknya angka kematian meningkat bukan karena positif covid19, melainkan terjadinya kelaparan dimana dimana. Kejadian di India tersebut disebabkan karena pemerintahan nya tidak memperhatikan kebutuhan pangan masyarakatya.

Tak ada bedanya dengan negara Indonesia, yang juga keteteran oleh dampak Covid19. Bisa dikata pencegahan yang terkesan lambat dan diawal terlalu menyombongkan diri, akibatnya menjadi keblinger dan kebingungan mencari solusi. Himbauan untuk Social Distancing dan Pyschal Distancing diberlakukan tapi belum semua masyarakat menuruti. 

Kemudian karena melihat angka kematian dan positif semakin bertambah, kebijakan karantina kesehatan,karantina wilayah, darurat sipil hingga adanya wacana lockdwon menjadi polemik diruang ruang publik. 

Hingga akhirnya pemberlakuan kebijakan PSBB sebagai langkah untuk mencegah dan memutus rantai penularan Covid 19. Melihat dampak yang terjadi, semua aspek berimbas baik itu sosial, budaya, ekonomi,politik,pendidikan dan lain sebagainya. 

Terlebih sangat berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat menengah kebawah berupa kebutuhan pangan dan kebutuhan sehari hari masyarakat Indonesia. Apalagi yang mata pencahariannya memang tak bisa dirumah seperti petani,buruh pabrik,buruh tani, kuli bangunan, tukang becak, dan pekerja informal lainnya yang setiap harinya berada diluar.

Di sisi lain ditengah pandemi ini,masih adanya perusahaan perusahaan yang mempekerjakan buruh, apalagi didaerah yang sudah memberlakukan kebijakan PSBB.

Berbicara akan persoalan buruh tidak akan ada habis habisnya,selalu saja ada ketidakadilan dan pemenuhan hak hak yang belum terealisasi oleh perusahaan maupun pemerintah. Mengingat akan persoalan yang belum usai tersebut maka setiap tanggal 1 mei ditetapkan sebagai hari Buruh Internasional atay May Day yang dimana sebagai momentum hari kebebasan para buruh didunia untuk menyuarakan segala persoalan akan hak haknya.

Menurut sejarahnya, saat itu pada 1 Mei 1886, ada sekitar 350 ribu buruh mogok massal di beberapa wilayah di Amerika Serikat (AS). Mereka diorganisir oleh Federasi Buruh Amerika. Kaum pekerja menuntut perbaikan kesejahteraan dan jam kerja 8 jam sehari. 

Pada saat itu, buruh dipaksa bekerja hingga 15 jam sehari. Pada 3 Mei 1886, pemerintah mengirim sejumlah polisi untuk meredam mogok kerja di pabrik McCormick. Polisi menembaki para buruh yang melakukan aksi mogok. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline