Lihat ke Halaman Asli

UU Pilkada Batal Demi Hukum?

Diperbarui: 17 Juni 2015   22:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi

[caption id="" align="aligncenter" width="341" caption="Ilustrasi"][/caption] Disahkannya UU Pilkada oleh DPR RI masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Presiden SBY lah yang paling merasakan dampak terburuk dari disahkannya UU tersebut saat ini.  Banyak pendapat baik dari pakar serta 'pakar' mengenai bisa tidaknya UU tersebut dibatalakan. Dalam artikel saya yang membahas Kenapa PDIP Cs tidak melakukan walk out juga saat sidang paripurna kemarin ada seorang kompasianer bernama SukaTempe yang baru bergabung di Kompasiana hari ini memberikan sebuah komentar yang membuat analisis dari sudut pandang berbeda. Menurut analisa beliau yang ditampilkan dalam sebuah diagram yang dimuat DISINI bahwa UU Pilkada tersebut batal demi hukum alias tidak sah karena tidak memenuhi unsur yang ada di Tatib DPR RI. Dalam Tatib DPR Pasal 277 ayat 1 dikatakan : Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota dan unsur fraksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (1), dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir. Disini dijelaskan bahwa keputusan sidang sah apabila disetujui oleh separuh dari anggota yang hadir, kita tahu bahwa anggota yang hadir dalam sidang paripurna tersebut adalah sebanyak 496 orang. Jika diambil 1/2 +1 dari jumlah yang hadir maka didapat hasil = 249 suara. Nah Hasil voting dalam sidang paripurna tersebut  menghasilkan jumlah suara yang menyetujui Pilkada tidak langsung sebanyak 226 suara, kurang dari syarat 1/2 + 1 dari jumlah anggota yang hadir. Jika kita mengikuti yang ada di Tatib DPR tersebut, maka pengambilan keputusan tersebut tidak sah. Fraksi Demokrat yang melakukan Walk Out di akhir persidangan tetap dianggap hadir seusai Dalam pasal 278 ayat 3 dijelaskan Anggota yang meninggalkan sidang dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. Jika kita mengikuti tafsir dari Tatib diatas maka putusan sidang DPR tersebut tidak sah, semoga hal bisa menjadi salah satu bahan gugatan pihak yang dirugikan. Saya tidak tahu gugatan diatas lebih tepat diajukan ke MK atau ke MA. Sumber Bacaan : https://infogr.am/hasil-sidang-paripurna-dpr---ruu-pilkada?src=web

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline