Lihat ke Halaman Asli

M Abd Rahim

Guru/Dai

Waktu yang Afdhal untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah

Diperbarui: 27 April 2022   10:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Satu minggu yang lalu, tepatnya pada tanggal 21 April 2022, OSIS SMK PGRI 1 Surabaya melakukan pendistribusian Zakat Fitrah kepada mustahiq di sekitar SMK PGRI 1 Surabaya. 

Dalam penerimaan zakat fitrahnya di awal para peserta didik masuk setelah tiga hari libur awal puasa Ramadhan 1443 H. 

Tepatnya pada tanggal 4 April 2022, para peserta didik sudah bisa bayar zakat di sekolah sampai pada tanggal 20 April 2022, karena tanggal 21 April 2022 zakat sudah dibagikan kepada para peserta didik (yang kurang mampu) dan kepada masyarakat (mustahiq) di sekitar sekolah.

Begitu juga saat mengisi pengajian tematik bakda subuh di Masjid Arrahman Kenanten Mojokerto pada hari Ahad, 24 April 2022. Biasanya dimulai setelah sholat subuh sampai pukul 05.15 WIB, pengajian hanya kurang lebih 30 menit karena setelah itu jama'ah ibu-ibu Tadarus Al-Qur'an.

Kegiatan ini dilaksanakan setiap Ahad pagi dan kitab yang dikaji adalah kitab  Fathul Qorib al-Mujib. Kitab tersebut karangan Mbah Syamsuddin Ibn Abdillah Muhammad Bin Qosim al-Ghozzi As-Syafi'I, kitab ini merupakan sarah kitab Matan Taqrib karangan Mbah al-Qodhi Abu Suja'.

Pengajian Tematik ini merupakan rangkain kegiatan Puasa Ramadhan 1443 H, guna untuk menghidupkan suasana Ramadhan di Masjid Ar-Rahman. 

Juga guna untuk merefresh para jama'ah agar mengerti dasar-dasar Puasa Ramadhan dan Seputar Zakat, walaupun dalam setiap pelaksanaannya mereka berpuasa dan mengeluarkan zakat. Minggu pertama dan kedua kajian Bab tentang Puasa dan Minggu keempat dan kelima tentang seputar Zakat (Zakat Fitrah dan Zakat Mal).

Zakat menurut bahasa adalah Annama'u yang artinya mundak (tumbuh kembang). Adapun menurut syarak adalah nama harta khusus yang diambil dari harta yang khusus dengan kreteria tertentu dan diberikan kepada golongan manusia tertentu Hal ini ditulis di dalam kitab Fathul Qoribul Mujib (Bangilan: Al-Balagh: 100). 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.

Adapun Jenis Zakat itu ada 3 yaitu; Zakat Fitrah, Zakat Mall, Zakat Profesi. Zakat fitrah. Namun dalam kesempatan ini membahas tentang Zakat Fitrah. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline